Google menyetujui kesepakatan awal untuk membayar ganti rugi senilai 135 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun menyusul gugatan class action Taylor v. Google LLC. Kesepakatan ini muncul setelah perusahaan dituduh mengumpulkan data pengguna Android secara diam-diam tanpa persetujuan di Amerika Serikat.
Penyelesaian hukum ini berpotensi memberikan kompensasi kepada sekitar 100 juta pengguna perangkat Android, sebagaimana dilansir dari Tekno. Anggota kelompok yang berhak menerima dana adalah individu yang tinggal di Amerika Serikat dan menggunakan perangkat seluler Android dengan paket data dalam rentang 12 November 2017 hingga tanggal persetujuan akhir.
Berdasarkan laporan CBS, kompensasi maksimal yang ditetapkan pengadilan adalah sebesar 100 dollar AS per orang. Dana total tersebut akan dipotong terlebih dahulu untuk biaya pajak, administrasi, dan jasa pengacara sebelum dibagikan secara merata kepada seluruh pemohon yang memenuhi kriteria.
Selain pembayaran denda, Google diwajibkan melakukan pembaruan transparansi sistem, termasuk memperjelas klausul mengenai transfer data pasif saat perangkat tidak digunakan. Perusahaan juga harus memberikan opsi persetujuan kepada pengguna baru terkait penggunaan data seluler saat tidak terhubung ke jaringan Wi-Fi.
Pihak Google berkomitmen untuk menghentikan pengumpulan data secara menyeluruh apabila pengguna menonaktifkan fitur tertentu pada perangkat mereka.
"izinkan penggunaan data latar belakang" (allow background data usage) janji Google.
Ketentuan ganti rugi ini tidak berlaku bagi warga negara bagian California karena masuk dalam kelompok gugatan berbeda. Bagi pengguna yang memenuhi syarat, pendaftaran metode pembayaran dapat dilakukan melalui situs resmi sebelum sidang pengesahan akhir digelar pada 23 Juni 2026.
Pengadilan dijadwalkan akan meninjau kembali aspek keadilan dari kesepakatan ini sebelum memberikan putusan tetap. Masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atau memilih keluar dari gugatan diberikan batas waktu hingga 29 Mei 2026.