FIFGROUP Perkuat Tata Kelola Perusahaan Mitigasi Risiko Pidana Korporasi

FIFGROUP Perkuat Tata Kelola Perusahaan Mitigasi Risiko Pidana Korporasi
Foto: Ilustrasi FIFGROUP Perkuat Tata Kelola Perusahaan Mitigasi Risiko Pidana Korporasi.

PT Federal International Finance (FIFGROUP) memperkuat sistem tata kelola perusahaan guna memitigasi risiko pertanggungjawaban pidana korporasi seiring implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru pada Selasa (12/5/2026). Langkah strategis anak usaha Astra Financial ini dilakukan melalui seminar nasional di Bogor guna menyelaraskan operasional bisnis dengan regulasi terbaru.

Dilansir dari Suara, pemberlakuan KUHP baru sejak 2 Januari 2026 menjadikan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kondisi ini menuntut sektor jasa keuangan untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam seluruh kegiatan usaha, termasuk pada proses penagihan.

Kegiatan yang melibatkan Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) tersebut dihadiri oleh 190 peserta dari kalangan advokat dan mitra bisnis. Perusahaan menekankan pentingnya sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat serta patuh hukum.

Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP, Theodorus Indra Surya Putra, menekankan bahwa integrasi antara aturan pemerintah dan praktik bisnis yang jujur merupakan hal yang fundamental saat ini.

"Hal ini menjadi sangat relevan di tengah dinamika regulasi dan meningkatnya ekspektasi publik. Keselarasan antara regulasi dan praktik tata kelola perusahaan yang berintegritas adalah kunci" ujar Theodorus Indra Surya Putra, Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP.

Pihak manajemen memastikan bahwa setiap tahapan kerja, mulai dari pemberian kredit hingga prosedur penagihan kepada konsumen, tetap berada dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komitmen ini ditujukan untuk membangun budaya kepatuhan yang kuat di internal perusahaan.

"Keikutsertaan kami adalah wujud nyata memperkuat budaya kepatuhan. Kami percaya perusahaan yang tumbuh berkelanjutan adalah yang membangun fondasi di atas integritas dan kepercayaan" tambah Theodorus Indra Surya Putra, Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP.

Seminar tersebut juga menghadirkan perspektif dari berbagai instansi terkait untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai risiko hukum. Sejumlah narasumber yang hadir berasal dari perwakilan Polri, Mahkamah Konstitusi, hingga Deputi Direktur Pengawasan OJK, Rohmad Kustanto.

Artikel terkait

Rekomendasi