Masyarakat Muslim di wilayah DKI Jakarta mulai mencermati pergerakan harga hewan ternak menjelang perayaan Idul Adha 1447 H pada tahun 2026. Informasi estimasi biaya pengadaan ini menjadi komponen penting bagi para pekurban dalam menyiapkan anggaran pembelian, baik secara individu maupun kelompok.
Sejumlah masjid besar dan lembaga sosial di ibu kota telah meluncurkan daftar harga paket kurban sebagai panduan jemaah. Layanan yang disediakan umumnya sudah mencakup biaya pengadaan, pemeliharaan, hingga proses penyembelihan terstruktur. Harga di Jakarta sangat bervariasi tergantung jenis hewan, bobot, dan kebijakan operasional penyedia.
Seperti dikutip dari Style, Masjid Istiqlal menetapkan biaya paket operasional sebesar Rp2.000.000 yang sudah diakumulasikan ke dalam harga jual hewan. Selain melalui lembaga, masyarakat tetap dapat mencari hewan kurban secara mandiri melalui pedagang fisik maupun platform digital di Jakarta.
Berdasarkan data referensi harga dari Masjid Istiqlal, berikut adalah rincian harga hewan kurban jenis kambing atau domba untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:
| Bobot Berat Hewan | Harga Per Ekor |
|---|---|
| 25 kg | Rp4.000.000 |
| 30 kg | Rp4.200.000 |
| 35 kg | Rp4.800.000 |
| 40 kg | Rp5.200.000 |
| 45 kg | Rp5.500.000 |
| 50 kg | Rp6.500.000 |
Sementara itu, untuk kategori sapi, masyarakat di wilayah Jakarta memiliki pilihan pembelian secara utuh untuk individu atau menggunakan sistem patungan kelompok yang diisi oleh 7 orang peserta.
| Bobot Berat Hewan | Harga Total Utuh | Sistem Patungan (7 Orang) |
|---|---|---|
| 250 kg | Rp25.000.000 | Rp3.571.429 per orang |
| 300 kg | Rp28.000.000 | Rp4.000.000 per orang |
| 350 kg | Rp31.000.000 | Rp4.428.571 per orang |
| 400 kg | Rp33.000.000 | Rp4.714.286 per orang |
| 450 kg | Rp36.500.000 | Rp5.214.286 per orang |
| 500 kg | Rp40.000.000 | Rp5.174.286 per orang |
Calon pekurban diimbau untuk memverifikasi kembali nominal harga di lokasi pembelian masing-masing. Hal ini dikarenakan perbedaan wilayah serta tingkat ketersediaan stok ternak berpotensi memengaruhi nilai akhir di pasar.
Selain menyiapkan dana yang memadai, para pekurban juga wajib memastikan seluruh aspek keagamaan terpenuhi agar ibadah kurban bernilai sah. Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat syarat ketat bagi individu dan hewan yang dikurbankan.
Pekurban haruslah seorang Muslim, baligh, berakal sehat, serta memiliki kemampuan finansial setelah kebutuhan pokok keluarganya terpenuhi pada kurun waktu 10-13 Dzulhijjah. Selain syarat individu, kelayakan fisik hewan ternak juga harus memenuhi kriteria spesifik.
Syarat Kelayakan Fisik Hewan Ternak
Pertama mengenai jenis dan usia, hewan harus merupakan binatang ternak. Kambing atau domba sekurang-kurangnya telah berusia 1-2 tahun, sedangkan untuk sapi minimal telah menginjak usia 2 tahun.
Kedua mengenai kesehatan fisik, hewan harus berada dalam kondisi prima, tidak buta, tidak pincang, serta tidak kurus kering. Kriteria lain yang harus dipenuhi adalah bagian telinga dan ekor hewan tidak dalam keadaan terputus.
Ketiga mengenai aspek legalitas, hewan kurban wajib diperoleh melalui transaksi yang sah menurut hukum. Binatang tersebut bukan merupakan milik orang lain yang diambil tanpa izin atau didapatkan dari hasil tindakan ilegal lainnya.