Seorang asisten rumah tangga (ART) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin, di sebuah hunian pada Rabu, 29 April 2026. Kasus dugaan kekerasan ini mencuat setelah informasi mengenai kondisi korban viral melalui unggahan di platform Threads.
Peristiwa tersebut pertama kali tersebar luas setelah akun dengan identitas @niadamanik7 membagikan kronologi kejadian yang menimpa pekerja domestik tersebut. Dilansir dari Suara, pelaku diduga melakukan serangkaian tindakan tidak menyenangkan terhadap korban di lokasi kejadian.
"Ini ART, yang dianiaya sama Erin mantan istri Andre Taulany, ini di depan rumah Andre Taulany, kasihan dia dianiaya, gaji dan hp dan bajunya ditahan, sekarang dia lagi melapor ke polres, tolong dia ya pak polisi," tulis akun @niadamanik7.
Informasi tambahan menyebutkan bahwa selain mengalami kekerasan fisik, barang-barang pribadi milik korban juga masih berada dalam penguasaan terduga pelaku. Penjelasan mengenai detail kejadian ini dipertegas kembali melalui keterangan pada bagian teks unggahan tersebut.
"Assalamualaikum, selamat pagi semuanya. Tolong bantu up teman-teman ini terjadi penganiayaan di rumah erin mantan istri Andre Taulany. HP-nya dibanting, bajunya masih ditahan, gajinya masih ditahan," tulis akun tersebut.
Unggahan lanjutan dari sumber yang sama memaparkan rincian tindakan kekerasan yang diduga diterima oleh korban. Narasi tersebut juga menyinggung adanya intimidasi yang dilakukan oleh Erin terhadap asisten rumah tangganya selama kejadian berlangsung.
"Apa ya wanita ini gak bisa disenggol hukum karena dia bilang polisi, pejabat semua temennya, dan dia orang hebat, sampai menganiaya pembantunya, mencekik, mengancam dengan pisau, menendang, memukul kepala ART-nya, menahan gajinya, menghancurkan hp ART-nya," tulis akun tersebut lebih lanjut.
Hingga saat ini, laporan menyebutkan bahwa korban tengah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian. Pihak berwajib diharapkan dapat memproses dugaan kekerasan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang status sosial pelaku.