Erin Taulany Bantah Dugaan Penganiayaan dan Laporkan Balik Mantan ART

Erin Taulany Bantah Dugaan Penganiayaan dan Laporkan Balik Mantan ART
Foto: Ilustrasi Erin Taulany Bantah Dugaan Penganiayaan dan Laporkan Balik Mantan ART.

Pihak Erin Wartia Trigina atau Erin Taulany membantah keras laporan dugaan penganiayaan terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Hera di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus dugaan kekerasan fisik ini kini bergulir ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling melempar laporan kepolisian.

Dilansir dari Suara, Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Erin Taulany menegaskan kesiapan kliennya untuk menghadapi proses hukum. Tuduhan penganiayaan yang dilayangkan oleh pelapor dianggap tidak berdasar karena kondisi fisik pelapor dinilai tidak menunjukkan tanda-tanda korban kekerasan berat.

"Saya kaget kenapa kasus ini bisa segitu gaduhnya. Faktanya, ART yang katanya korban tidak seperti korban. Dia masih sehat, bisa roadshow ke mana-mana, bukan terbaring di UGD atau ICU," ujar Sunan Kalijaga saat ditemui di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Penolakan tuduhan tersebut diperkuat dengan keinginan Erin Taulany untuk segera memenuhi panggilan kepolisian guna memberikan keterangan resmi. Pihak terlapor berencana membawa sejumlah alat bukti elektronik untuk mematahkan klaim yang diajukan oleh pelapor kepada tim penyidik.

"Klien kami ingin segera dipanggil untuk mengklarifikasi tuduhan yang tidak benar. Bahkan Mbak Erin bilang, kalau dipanggil Senin jam 12, jam 9 dia sudah datang. Klien saya ingin segera menjelaskan fakta sebenarnya berdasarkan alat bukti CCTV," ujar Sunan Kalijaga.

Kasus ini bermula ketika Hera melaporkan Erin Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 April 2029 atas dugaan pemukulan menggunakan gagang sapu lidi sebanyak dua kali serta makian kasar. Merespons hal itu, Erin Taulany mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Hera ke tempat yang sama pada 8 Mei 2026.

Laporan balik tersebut didasari oleh tindakan Hera yang diduga kerap menyebarkan konten visual area sensitif rumah majikannya ke media sosial tanpa izin. Pihak kuasa hukum menilai tindakan menyebarkan dokumentasi area pribadi tersebut dapat memicu potensi tindak kriminalitas.

"Itu sangat tidak sopan dan mengkhawatirkan karena mengundang orang berbuat jahat. Informasi privasi terbuka lebar. Kepala rumah tangga punya hak untuk melarang rumahnya dieksploitasi," kata Sunan Kalijaga.

Selain permasalahan privasi tempat tinggal, Hera juga dituding mengunggah foto anak Erin Taulany yang bernama Dio dengan tambahan teks yang dianggap melanggar norma kesopanan. Sunan Kalijaga memastikan bahwa aktivitas pengunggahan foto dengan narasi tersebut sama sekali tidak memiliki izin dari pihak keluarga.

"Dia posting foto anak majikan yang ganteng dengan caption 'suamiku'. Saya pastikan itu tidak ada izin," ucap Sunan Kalijaga.

Pengacara tersebut juga menyayangkan sikap dari pihak keluarga Hera yang tidak melakukan tindakan pencegahan terhadap aktivitas di media sosial tersebut. Menurutnya, keterangan foto yang diunggah oleh mantan ART itu sudah jelas melampaui batas kewajaran.

"Harusnya suaminya menegur karena itu tidak pantas. Foto mungkin izin, tapi peruntukannya untuk posting dengan caption seperti itu jelas tidak ada izin," imbuh Sunan Kalijaga.

Artikel terkait

Rekomendasi