Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kebijakan baru berupa potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen. Program ini ditujukan khusus bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Dilansir dari Bansos, kebijakan tersebut menyasar para pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, hingga pelaku usaha mikro. Langkah ini diambil untuk meringankan beban finansial masyarakat dalam mendapatkan proteksi sosial.
Pemotongan biaya iuran ini berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Landasan hukum aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 mengenai penyesuaian iuran bagi peserta BPU.
Pemerintah membagi periode pemberian diskon berdasarkan kategori pekerjaan yang dilakukan oleh peserta. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran insentif tepat sasaran sesuai sektor masing-masing.
Bagi peserta BPU di sektor transportasi, potongan iuran mulai berlaku untuk pembayaran periode Januari 2026 hingga Maret 2027. Sektor ini mencakup pengemudi transportasi daring maupun sopir angkutan umum.
Sementara itu, untuk peserta BPU di luar sektor transportasi, periode diskon ditetapkan lebih singkat. Peserta non-transportasi dapat menikmati potongan harga iuran mulai April 2026 sampai dengan Desember 2026.
Kriteria dan Syarat Penerima Potongan Iuran
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pekerja bisa mendapatkan manfaat diskon 50 persen ini. Salah satu syarat mutlak adalah status kepesertaan yang terdaftar sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
Peserta diwajibkan berstatus aktif dalam program JKK dan JKM saat mengajukan permohonan atau melakukan pembayaran. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang sudah lama bergabung maupun bagi peserta yang baru mendaftar.
Pemerintah menegaskan bahwa potongan iuran ini tidak berlaku bagi peserta yang iurannya sudah dibiayai melalui skema APBN atau APBD. Hal ini untuk menghindari duplikasi pemberian bantuan sosial dari anggaran negara.
Proteksi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Peserta yang rutin membayar iuran JKK, meski dengan harga diskon, tetap memperoleh perlindungan kesehatan penuh akibat risiko kerja. Perlindungan dimulai sejak pekerja berangkat dari rumah hingga kembali dari tempat beraktivitas.
Manfaat yang diberikan mencakup biaya perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan medis serta pemberian santunan uang tunai. Selain itu, program ini juga melindungi pekerja dari risiko penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Apabila peserta mengalami musibah hingga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Tersedia juga dana beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan nilai total maksimal Rp174 juta.
Manfaat Jaminan Kematian (JKM) bagi Ahli Waris
Program JKM memberikan kepastian santunan bagi keluarga yang ditinggalkan jika peserta meninggal dunia bukan karena faktor kecelakaan kerja. Meskipun biaya iuran menjadi lebih murah, besaran manfaat yang diterima tetap optimal.
Total manfaat santunan yang bisa diperoleh ahli waris mencapai Rp42 juta. Angka tersebut terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala yang diberikan selama 24 bulan kepada pihak keluarga.
Sama halnya dengan program JKK, ahli waris dari peserta program JKM juga berhak mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan. Bantuan ini diberikan untuk dua orang anak peserta dengan limit mencapai Rp174 juta guna menjamin keberlangsungan studi mereka.