Pemerintah Salurkan Berbagai Bansos Mei 2026 Termasuk PKH dan BPNT

Pemerintah Salurkan Berbagai Bansos Mei 2026 Termasuk PKH dan BPNT
Foto: Ilustrasi Pemerintah Salurkan Berbagai Bansos Mei 2026 Termasuk PKH dan BPNT.

Pemerintah melanjutkan penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos) pada bulan Mei 2026 yang kini memasuki tahap kedua. Program perlindungan sosial ini dipastikan akan terus bergulir guna mendukung masyarakat yang membutuhkan hingga akhir tahun 2026.

Beberapa program utama yang disalurkan tahun ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Dilansir dari Bansos, untuk bantuan beras seberat 10 kg, pemerintah hanya menyalurkannya dalam periode empat bulan, sehingga tidak diberikan sepanjang tahun penuh. Jadwal pencairan bantuan pangan ini bersifat fluktuatif karena tidak ada tanggal resmi yang ditetapkan pemerintah.

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang ditargetkan bagi keluarga miskin dengan kriteria kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Kategori penerima mencakup ibu hamil, balita, pelajar, disabilitas berat, hingga lanjut usia.

Besaran nominal bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori anggota keluarga dalam satu Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap penyaluran.

Untuk sektor pendidikan, siswa SD mendapatkan Rp 900.000, siswa SMP Rp 1,5 juta, dan siswa SMA sebesar Rp 2 juta per tahun. Sementara itu, penyandang disabilitas berat dan lansia di atas 60 tahun memperoleh bantuan senilai Rp 2,4 juta per tahun.

Khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp 10,8 juta per tahun. Dana tersebut disalurkan dalam empat tahap, yakni sebesar Rp 2,7 juta pada setiap termin pencairan.

Skema Baru Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non-Tunai atau Program Kartu Sembako disalurkan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp 200.000 setiap bulannya. Namun, terdapat penyesuaian aturan kriteria penerima manfaat pada tahun 2026.

Pemerintah menetapkan bahwa hanya warga yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan BPNT. Kelompok masyarakat yang berada di desil 5 kini tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan ini.

Jadwal Pencairan Bansos Tahap Kedua

Proses distribusi dana PKH dan BPNT dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Setelah tahap pertama selesai pada periode Januari hingga Maret, kini penyaluran memasuki tahap kedua.

Masyarakat yang telah menerima bantuan pada bulan Januari atau Februari tidak akan mendapatkan tambahan dana di tahap pertama. Mereka harus menunggu giliran pencairan tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung antara April, Mei, atau Juni 2026.

Bantuan Pendidikan Melalui Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP hadir sebagai intervensi pemerintah untuk mencegah peserta didik putus sekolah akibat kendala ekonomi. Bantuan ini diberikan setahun sekali melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI dan BNI.

Nominal bantuan PIP telah mengalami penyesuaian, terutama untuk jenjang menengah. Siswa SD menerima Rp 450.000, siswa SMP Rp 750.000, dan siswa SMA/SMK bisa mendapatkan hingga Rp 1.800.000 per tahun sesuai ketentuan terbaru.

Penyaluran Beras 10 Kg dan PBI JKN

Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk mendistribusikan total 720.000 ton beras kepada warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Bantuan beras 10 kg ini diberikan secara khusus kepada kelompok masyarakat kurang mampu.

Selain bantuan pangan dan tunai, terdapat program PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Berbeda dengan peserta mandiri, iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bagi peserta PBI sebesar Rp 42.000 per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN.

Panduan Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan bansos secara mandiri melalui website resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Pengguna hanya perlu menyiapkan data diri sesuai dengan NIK KTP yang berlaku.

Jika menggunakan aplikasi, warga harus membuat akun baru dengan mengunggah foto diri serta foto KTP untuk proses verifikasi. Setelah akun aktif, informasi mengenai jenis bantuan yang diterima akan muncul secara otomatis pada menu profil pengguna.

Artikel terkait

Rekomendasi