Selebgram Clara Shinta mendatangi Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), guna mengadukan somasi senilai Rp 10,7 miliar yang dilayangkan oleh seorang wanita berinisial I. Langkah ini diambil karena Clara merasa menjadi korban intimidasi hukum setelah dugaan perselingkuhan suaminya, Alexander Assad, mencuat ke publik.
Dilansir dari Detik Hot, nilai tuntutan yang fantastis tersebut membuat pihak Clara Shinta terkejut karena merasa berada di posisi yang dirugikan. Pengaduan ke lembaga negara tersebut didampingi langsung oleh tim kuasa hukumnya untuk mencari perlindungan hukum bagi sang selebgram.
Kuasa hukum Clara Shinta, Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa awalnya ia telah memberikan arahan agar persoalan keluarga ini diselesaikan tanpa melibatkan pihak berwajib atau pengadilan secara langsung.
"Namun demikian, saya sempat menyarankan kepada klien saya untuk tidak melakukan upaya hukum, tapi lebih utama adalah penyelesaian internal dulu di keluarga," kata Sunan Kalijaga di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Anjuran tersebut diberikan dengan pertimbangan psikologis agar kliennya bisa mendapatkan ketenangan dalam menghadapi badai rumah tangga.
"Supaya juga Clara bisa lebih menenangkan diri. Jadi saya walaupun selaku penasihat hukum, saya tidak menyarankan Clara pada saat itu untuk mengambil langkah hukum terhadap Mbak Indah," ujarnya.
Upaya untuk menempuh jalan damai secara internal terpaksa dihentikan setelah adanya surat somasi resmi dari kuasa hukum Indah yang dialamatkan kepada Clara.
"Yang sungguh mengejutkan adalah klien kami mendapatkan somasi dari Indah melalui kuasa hukumnya. Sehingga Mbak Clara kaget, bingung, dan merasa sebagai orang awam, 'saya korban kenapa saya disomasi?'," beber Sunan.
Pihak Clara Shinta mempertanyakan dasar permintaan ganti rugi materiil dalam jumlah besar yang tercantum di dalam dokumen hukum tersebut.
"Dalam kacamata Mbak Clara, 'kenapa saya dimintain duit sampai miliaran rupiah?'," lanjutnya.
Sunan Kalijaga menegaskan bahwa kliennya merasa tertekan secara mental karena harus menghadapi tuntutan hukum dari pihak yang diduga sebagai pemicu keretakan rumah tangganya.
"Saya sudah menjadi korban, kenapa saya disomasi secara hukum, dituntut, dan diwajibkan untuk membayar kerugian daripada Indah," kata Sunan menirukan perasaan kliennya.
Rasa ketidakadilan tersebut yang kemudian menjadi alasan utama bagi Clara untuk membawa kasus ini ke meja Komnas Perempuan demi mendapatkan keadilan.
"Ini yang menyebabkan dan mendorong keinginan Mbak Clara untuk mendapatkan keadilan melalui pengaduan di Komnas Perempuan ini," ungkapnya.
Penasihat hukum ini juga menyoroti ironi di mana sesama perempuan seharusnya saling berempati, bukannya melayangkan gugatan perdata di tengah proses pemulihan hubungan keluarga.
"Karena Mbak Clara merasa tidak adil. Pelakunya perempuan, korbannya perempuan. Sudah bagus Mbak Clara tidak menuntut ganti rugi, baik secara perdata maupun pidana kepada Mbak Indah," jelasnya.
Saat ini, Clara Shinta memilih untuk tetap fokus pada pengasuhan anak-anaknya sembari menunggu perkembangan atas pengaduan yang telah diserahkan secara resmi.
"Namun demikian, di saat klien kami ingin menenangkan diri, fokus dengan anak-anak dan rumah tangganya yang sempat berantakan, kenapa malah Clara yang disomasi dan dimintai ganti rugi. Itu kenapa hari ini kami membuat pengaduan ke Komnas Perempuan," tutup Sunan.