Kementerian Sosial (Kemensos) kini memberikan kemudahan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dalam mengakses informasi bantuan sosial. Dilansir dari Bansos, masyarakat kini cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk memantau status pencairan PKH dan BPNT 2026.
Inovasi ini bertujuan agar KPM tidak perlu lagi mendatangi kantor desa atau kelurahan secara fisik. Transformasi layanan digital ini searah dengan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Integrasi NIK tersebut diharapkan mampu menciptakan transparansi data yang lebih jelas terkait kelompok desil dan ketepatan sasaran penerima bantuan. Penyaluran dana bantuan sosial untuk Triwulan II sendiri sudah mulai dilakukan secara bertahap sejak 10 April 2026.
Masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan NIK mereka sudah terdaftar dalam periode penyaluran saat ini. Terdapat dua jalur utama yang disediakan pemerintah untuk mengakses data tersebut melalui perangkat ponsel.
Cara pertama adalah melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK dan kode verifikasi yang tersedia. Setelah menekan tombol cari data, sistem akan menampilkan informasi lengkap mulai dari nama, kelompok desil, hingga status aktif bantuan.
Metode kedua dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh di smartphone. Selain fitur pengecekan, aplikasi ini menyediakan menu usul dan sanggah bagi warga yang merasa data sosial ekonomi mereka belum sesuai dengan kondisi lapangan sebenarnya.
Sistem Desil dalam Penentuan Prioritas Bantuan
Berdasarkan data dari cekbansos.kemensos.go.id, pemerintah menerapkan sistem desil yang membagi profil keluarga di Indonesia menjadi 10 tingkatan ekonomi. Pembagian ini didasarkan pada variabel jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi hunian, hingga kepemilikan aset.
Kelompok desil 1 mewakili 10 persen populasi dengan tingkat kesejahteraan terendah dan menjadi prioritas utama. Warga yang berada di rentang desil 1 sampai 4 diprioritaskan untuk mendapatkan program PKH dan bantuan Sembako atau BPNT.
Sementara itu, keluarga yang berada di desil 5 masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan akses sebagai peserta PBI-JK. Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan evaluasi dan perhitungan ulang secara periodik untuk menjaga akurasi data penerima manfaat.
Rincian Besaran Dana Bansos Triwulan II 2026
Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara (Himbara) dengan jadwal yang mungkin berbeda di setiap wilayah. Untuk program BPNT, setiap keluarga menerima dana sebesar Rp 200.000 per bulan atau total Rp 600.000 per triwulan.
Besaran nominal untuk Program Keluarga Harapan (PKH) ditetapkan berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu rumah tangga. Berikut adalah rincian dana bantuan PKH per triwulan yang disalurkan oleh pemerintah:
| Kategori Penerima Manfaat | Nominal Per Triwulan |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp 2.700.000 |
| Ibu hamil atau melahirkan | Rp 750.000 |
| Anak berusia 0-6 tahun | Rp 750.000 |
| Lansia di atas 60 tahun | Rp 600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp 600.000 |
| Pelajar SMA atau setara | Rp 500.000 |
| Pelajar SMP atau setara | Rp 375.000 |
| Pelajar SD atau setara | Rp 225.000 |
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian kategori dapat mengajukan koreksi data melalui aparat desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat. Digitalisasi ini diharapkan memastikan seluruh bantuan sosial diterima oleh pihak yang benar-benar berhak secara tepat waktu.