Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) kini memiliki sandaran melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dirancang untuk memberikan perlindungan sosial bagi buruh agar tetap memiliki penghasilan sementara.
Dilansir dari Bansos, skema ini diharapkan mampu membantu peserta dalam memenuhi kebutuhan hidup layak selama masa transisi. Selain dukungan finansial, JKP juga menyediakan akses informasi lowongan kerja dan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi di masa depan.
Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, JKP merupakan bentuk perlindungan yang khusus ditujukan bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan bukan atas kemauan sendiri. Iuran program ini ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan peserta.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021, beban iuran ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Sumber pendanaannya berasal dari kontribusi pemerintah serta pengalihan sebagian iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kriteria dan Persyaratan Penerima
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar pekerja dapat mengakses manfaat JKP. Peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 54 tahun saat mendaftar.
Pekerja harus terdaftar sebagai penerima upah pada perusahaan menengah atau besar yang mengikuti minimal empat program (JKK, JKM, JHT, JP). Sementara bagi pekerja di usaha mikro atau kecil, minimal harus mengikuti tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT.
Syarat masa iuran juga menjadi penentu kelayakan klaim. Peserta harus sudah terdaftar dan membayar iuran minimal selama 12 bulan dalam periode 24 bulan terakhir, dengan pembayaran berturut-turut setidaknya selama 6 bulan.
Penting untuk dicatat bahwa status PHK harus dibuktikan dengan dokumen sah dari instansi terkait atau pengadilan hubungan industrial. Manfaat ini tidak berlaku bagi pekerja yang berhenti atas kemauan sendiri (resign), memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat Bagi Peserta JKP
Manfaat utama dari program ini adalah bantuan uang tunai yang diberikan selama enam bulan. Peserta akan menerima sebesar 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari gaji pada tiga bulan berikutnya.
Penentuan besaran bantuan didasarkan pada upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Batas maksimal gaji yang dijadikan acuan perhitungan adalah senilai Rp5.000.000.
Selain uang tunai, peserta berhak mendapatkan layanan pasar kerja berupa informasi lowongan, konseling karier, serta asesmen diri. Hal ini bertujuan agar pekerja dapat menemukan posisi baru yang sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.
Fasilitas lain yang disediakan adalah pelatihan kerja yang dapat diikuti secara daring maupun luring. Pelatihan ini diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau swasta guna memastikan pekerja tetap kompetitif di pasar tenaga kerja.
Langkah Pengajuan Klaim
Proses permohonan manfaat dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui platform digital yang telah disediakan. Langkah-langkah pengajuan klaim dilakukan melalui portal SIAPkerja untuk memvalidasi status kepesertaan dan bukti pemutusan hubungan kerja yang dialami.