Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menggulirkan bantuan sosial bagi masyarakat untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga kurang mampu. Salah satu program yang paling dinantikan adalah Program Keluarga Harapan atau PKH.
Dilansir dari Bansos, masyarakat kini bisa memantau status kepesertaan secara mandiri melalui perangkat ponsel pintar tanpa harus mendatangi kantor dinas sosial setempat. Kemudahan akses ini bertujuan untuk mempercepat distribusi informasi mengenai hak penerima manfaat.
Terdapat dua cara utama yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk melakukan verifikasi data penerima. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi seluler atau situs web resmi yang telah terintegrasi dengan data kependudukan.
Langkah Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat perlu mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui toko aplikasi Play Store bagi pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah terpasang, pengguna diwajibkan melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS untuk proses verifikasi akun. Setelah berhasil masuk ke dalam dasbor aplikasi, pilih menu "Cek Bansos" dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nama lengkap yang tertera di KTP.
Pastikan lokasi domisili mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan sudah sesuai dengan data terkini. Terakhir, tekan tombol cek untuk melihat status bantuan serta riwayat usulan bagi calon penerima baru.
Akses Melalui Situs Resmi Kemensos
Pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di HP. Pengguna cukup memasukkan deret angka NIK yang valid dan mengetikkan kode keamanan yang muncul di layar monitor.
Klik tombol bertuliskan "CARI DATA" agar sistem dapat memproses informasi. Hasil pencarian akan menunjukkan rincian identitas, kelompok desil, serta kepastian status penetapan sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
| Kategori Penerima Manfaat | Besaran per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa Sekolah Dasar (SD) | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Jadwal Penyaluran Tahap 2 Tahun 2026
Penyaluran dana PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berdasarkan data teknis, pencairan tahap 2 dijadwalkan berlangsung pada periode bulan April, Mei, dan Juni 2026.
Distribusi bantuan dilakukan secara bertahap melalui jaringan bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Waktu penerimaan dana di setiap daerah mungkin tidak seragam karena bergantung pada kelancaran proses verifikasi data administratif di masing-masing wilayah.
Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada platform resmi milik Kementerian Sosial guna mendapatkan informasi yang akurat. Melakukan pengecekan secara berkala sangat disarankan agar jadwal pencairan dana bantuan pada bulan Mei 2026 ini tidak terlewatkan.