PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengambil langkah proaktif dalam mendukung penegakan hukum terkait dugaan kasus korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan pengembang perumahan PT BAS pada Sabtu (23/5/2026), sebagaimana dilansir dari Keuangan.
Langkah hukum tersebut diambil perseroan demi melindungi nasabah serta industri perbankan dari praktik pengembang yang tidak bertanggung jawab.
"Begitu ditemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan pihak pengembang, kami langsung mengambil langkah proaktif dengan mendukung penuh aparat penegak hukum," ujar Ramon Armando, Corporate Secretary BTN.
Pihak kejaksaan saat ini tengah mengusut dugaan manipulasi data pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS sepanjang tahun 2021 hingga 2024.
Dalam melancarkan aksinya, PT BAS diduga membentuk tim khusus untuk memalsukan dokumen, mengubah data tanpa izin debitur, hingga menggunakan joki pinjam nama dari kalangan pengemudi ojek, juru parkir, serta pengangguran.
Selain itu, pihak pengembang juga diduga memalsukan surat keterangan kerja serta identitas demi mengelabui sistem analisis kredit perbankan, bahkan proses akad kredit tetap berjalan meskipun pembangunan unit rumah belum selesai atau belum dibangun.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Karawang telah memeriksa 91 saksi yang terdiri atas 15 orang dari pihak BTN, 51 debitur, dan 26 pihak pengembang.
Guna mengantisipasi fraud serupa, BTN kini memperketat proses validasi data calon debitur secara berlapis, meningkatkan pengawasan dokumen kredit, serta memperketat seleksi mitra developer.
Menurut manajemen, maraknya kasus kredit bermasalah sering kali membuat publik langsung menyalahkan perbankan, padahal pihak bank kerap menjadi korban manipulasi yang terstruktur.
"Fakta persidangan dan penyidikan seringkali menunjukkan bahwa bank justru menjadi korban dari konspirasi dan manipulasi data sistematis yang dirancang oleh oknum pengembang," katanya Ramon Armando, Corporate Secretary BTN.