PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Citatah Tbk (CTTH) mulai sesi I perdagangan Jumat (22/5/2026). Pencabutan ini membuat investor dapat kembali bertransaksi di pasar reguler dan pasar tunai.
Pembukaan kembali perdagangan saham emiten berkode CTTH tersebut dilansir dari Investor Daily. Begitu gembok suspensi dibuka oleh otoritas bursa, pergerakan harga saham CTTH dilaporkan langsung menukik tajam sebesar 9,9 persen ke posisi Rp 182 per lembar saham pada hari ini.
Langkah pembekuan saham CTTH sebelumnya terpaksa dilakukan oleh BEI sejak 7 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil akibat terjadinya peningkatan harga saham kumulatif yang dinilai sangat signifikan, di mana sahamnya terpantau melonjak hingga 35,8 persen sejak awal tahun (year to date/ytd).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan langkah cooling down demi melindungi kepentingan para investor pasar modal.
"Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya," kata Yulianto, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI.
Selain memberikan penjelasan mengenai fungsi perlindungan bagi publik, pihak otoritas bursa juga memberikan imbauan tambahan terkait keterbukaan informasi. Yulianto mengingatkan agar seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap emiten ini senantiasa memantau data serta informasi resmi yang dipublikasikan oleh pihak perseroan.