Distribusi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2026 telah resmi menjangkau keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai wilayah. Sejumlah warga dilaporkan mulai menerima dana bantuan tersebut sejak awal Mei 2026.
Pencairan bantuan ini terpantau sudah mulai masuk ke rekening penerima di daerah Sragen, Jawa Tengah, seperti dikutip dari Money. Namun, proses distribusi dilakukan secara bergelombang sehingga jadwal setiap daerah tidak serentak.
Pemerintah menyalurkan dana PKH melalui jaringan bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Selain melalui jalur perbankan, masyarakat juga bisa mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka secara mandiri untuk menghindari ketidakpastian informasi. Proses pengecekan tersedia melalui portal resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos) maupun aplikasi seluler.
PKH merupakan program dukungan rutin bagi warga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inisiatif ini difokuskan untuk meringankan beban biaya pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial bagi keluarga kurang mampu.
Cara Cek Melalui Situs dan Aplikasi
Pengecekan melalui situs resmi Kemensos akan menampilkan detail nama penerima, jenis bantuan yang didapat, hingga periode penyaluran jika data ditemukan dalam sistem. Langkah ini bisa dilakukan dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Opsi kedua adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh pada Play Store atau App Store. Pengguna hanya perlu masuk ke menu utama, menginput NIK KTP, lalu menekan tombol pencarian data untuk melihat jadwal pencairan.
Rincian Nominal Bantuan Berdasarkan Kategori
Besaran dana yang diterima oleh setiap KPM ditentukan berdasarkan komposisi anggota keluarga yang terdaftar. Nilai bantuan ini dibagi ke dalam beberapa kategori spesifik untuk memenuhi kebutuhan dasar yang berbeda-beda.
| Kategori Penerima Manfaat | Besaran Bantuan (per 3 Bulan) |
|---|---|
| Ibu Hamil | Rp 750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp 750.000 |
| Siswa SD | Rp 225.000 |
| Siswa SMP | Rp 375.000 |
| Siswa SMA | Rp 500.000 |
| Lansia (60 Tahun ke Atas) | Rp 600.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp 600.000 |
Mengingat pencairan PKH tahap 2 berlangsung hingga Juni 2026, penerima yang belum mendapati saldo bertambah diimbau untuk bersabar. Pengecekan saldo rekening bank penyalur perlu dilakukan secara berkala sesuai jadwal masing-masing wilayah.
KPM disarankan untuk tetap menjalin komunikasi dengan pendamping sosial atau perangkat desa setempat untuk memastikan data kepesertaan tetap aktif. Pemerintah menekankan agar warga hanya mempercayai informasi dari kanal resmi guna menghindari potensi penipuan.