Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) khusus bagi ibu hamil melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menekan angka stunting di Indonesia. Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat prasejahtera agar mendapatkan akses kesehatan yang layak selama masa kehamilan.
Dilansir dari Bansos, program yang dikelola Kementerian Sosial ini bertujuan memutus rantai kemiskinan antar generasi dengan meningkatkan kualitas hidup sejak dini. Ibu hamil yang menjadi penerima manfaat didorong untuk melakukan pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan terdekat.
Total bantuan tunai yang diberikan mencapai Rp3.000.000 per tahun untuk setiap penerima. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun dengan nominal Rp750.000 pada setiap periodenya.
Pencairan dana bantuan dilakukan melalui rekening bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah secara resmi. Berikut adalah pembagian jadwal penyaluran bansos untuk tahun 2026:
- Tahap 1: Januari ÔÇô Maret 2026
- Tahap 2: April ÔÇô Juni 2026
- Tahap 3: Juli ÔÇô September 2026
- Tahap 4: Oktober ÔÇô Desember 2026
Persyaratan Penerima Manfaat PKH
Calon penerima harus memenuhi kriteria tertentu agar dapat terdaftar dalam sistem bantuan pemerintah. Syarat utama meliputi status kependudukan yang resmi serta kondisi ekonomi keluarga yang masuk kategori miskin atau rentan.
Berdasarkan data pemerintah, penerima wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang valid. Selain itu, ada kewajiban medis berupa pemeriksaan kehamilan minimal empat kali di fasilitas kesehatan.
Penerima manfaat juga diharuskan mengikuti Family Development Session (FDS). Kegiatan ini merupakan sesi bimbingan yang dilakukan bersama pendamping PKH untuk memberikan edukasi mengenai pola asuh dan kesehatan keluarga.
Cara Daftar dan Cek Status Bantuan
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di ponsel. Proses digital ini dirancang untuk mempercepat verifikasi data calon penerima secara akurat oleh pihak dinas sosial terkait.
Langkah pendaftaran dimulai dengan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan lainnya. Pengguna kemudian diminta mengunggah dokumen pendukung serta bukti kehamilan untuk melengkapi data keluarga sebelum mengajukan permohonan.
Setelah proses pengajuan selesai, status kepesertaan dapat dipantau secara berkala. Pemantauan bisa dilakukan melalui situs resmi atau aplikasi dengan memasukkan identitas wilayah dan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan kelolosan verifikasi.