Presiden Prabowo Subianto Sahkan Aturan Gaji ke-13 PNS 2026

Presiden Prabowo Subianto Sahkan Aturan Gaji ke-13 PNS 2026
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Sahkan Aturan Gaji ke-13 PNS 2026.

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk bantuan rutin tahunan untuk menyokong kebutuhan pendidikan anak sekolah sekaligus memacu perputaran ekonomi nasional.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, dilansir dari Bansos.

Berdasarkan Pasal 15 pada PP Nomor 9 Tahun 2026, proses pendistribusian dana gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Jadwal ini selaras dengan periode menjelang dimulainya tahun ajaran baru bagi peserta didik.

Penyaluran dana biasanya dilakukan secara bertahap sejak awal Juni. Namun, waktu penerimaan mungkin berbeda bagi setiap aparatur karena sangat bergantung pada kebijakan administrasi dan kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Rincian Besaran Nominal Berdasarkan Jabatan

Nilai nominal yang diterima oleh para abdi negara ditentukan oleh posisi jabatan, eselon, hingga latar belakang tingkat pendidikan. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk berbagai posisi pimpinan dan struktural:

  • Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris dan Anggota: Rp28.104.300
  • Pejabat Eselon I: Rp24.886.200
  • Pejabat Eselon II: Rp19.514.300
  • Pejabat Eselon III: Rp13.842.300
  • Pejabat Eselon IV: Rp10.612.900

Besaran tunjangan ini juga mempertimbangkan masa kerja serta kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan.

Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Jenjang PendidikanMasa KerjaNominal Gaji ke-13
Hingga 10 TahunRp4.285.200Di atas 10 Tahun
Rp4.639.300Di atas 20 TahunRp5.052.600
Hingga 10 TahunRp4.907.700Di atas 10 Tahun
Rp5.347.400Di atas 20 TahunRp5.861.500
Hingga 10 TahunRp5.488.500Di atas 10 Tahun
Rp5.966.100Di atas 20 TahunRp6.524.200
Hingga 10 TahunRp6.591.000Di atas 10 Tahun
Rp7.160.500Di atas 20 TahunRp7.825.800
Hingga 10 TahunRp7.764.100Di atas 10 Tahun
Rp8.357.500Di atas 20 TahunRp9.050.500

Skema pemberian tunjangan ini mengukuhkan bahwa faktor kompetensi pendidikan dan pengabdian melalui masa kerja menjadi variabel penentu besarnya dana yang akan diterima oleh setiap individu PNS.

Artikel terkait

Rekomendasi