Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk bantuan rutin tahunan untuk menyokong kebutuhan pendidikan anak sekolah sekaligus memacu perputaran ekonomi nasional.
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, dilansir dari Bansos.
Berdasarkan Pasal 15 pada PP Nomor 9 Tahun 2026, proses pendistribusian dana gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Jadwal ini selaras dengan periode menjelang dimulainya tahun ajaran baru bagi peserta didik.
Penyaluran dana biasanya dilakukan secara bertahap sejak awal Juni. Namun, waktu penerimaan mungkin berbeda bagi setiap aparatur karena sangat bergantung pada kebijakan administrasi dan kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Rincian Besaran Nominal Berdasarkan Jabatan
Nilai nominal yang diterima oleh para abdi negara ditentukan oleh posisi jabatan, eselon, hingga latar belakang tingkat pendidikan. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk berbagai posisi pimpinan dan struktural:
- Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris dan Anggota: Rp28.104.300
- Pejabat Eselon I: Rp24.886.200
- Pejabat Eselon II: Rp19.514.300
- Pejabat Eselon III: Rp13.842.300
- Pejabat Eselon IV: Rp10.612.900
Besaran tunjangan ini juga mempertimbangkan masa kerja serta kualifikasi pendidikan terakhir yang dimiliki oleh pegawai yang bersangkutan.
| Jenjang Pendidikan | Masa Kerja | Nominal Gaji ke-13 |
|---|---|---|
| Hingga 10 Tahun | Rp4.285.200 | Di atas 10 Tahun |
| Rp4.639.300 | Di atas 20 Tahun | Rp5.052.600 |
| Hingga 10 Tahun | Rp4.907.700 | Di atas 10 Tahun |
| Rp5.347.400 | Di atas 20 Tahun | Rp5.861.500 |
| Hingga 10 Tahun | Rp5.488.500 | Di atas 10 Tahun |
| Rp5.966.100 | Di atas 20 Tahun | Rp6.524.200 |
| Hingga 10 Tahun | Rp6.591.000 | Di atas 10 Tahun |
| Rp7.160.500 | Di atas 20 Tahun | Rp7.825.800 |
| Hingga 10 Tahun | Rp7.764.100 | Di atas 10 Tahun |
| Rp8.357.500 | Di atas 20 Tahun | Rp9.050.500 |
Skema pemberian tunjangan ini mengukuhkan bahwa faktor kompetensi pendidikan dan pengabdian melalui masa kerja menjadi variabel penentu besarnya dana yang akan diterima oleh setiap individu PNS.