AJB Tetap Bisa Digugat ke Pengadilan Meski Jadi Bukti Sah

AJB Tetap Bisa Digugat ke Pengadilan Meski Jadi Bukti Sah
Foto: Ilustrasi AJB Tetap Bisa Digugat ke Pengadilan Meski Jadi Bukti Sah.

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen vital dalam setiap transaksi properti sebagai bukti pengalihan hak tanah yang sah antara penjual dan pembeli. Namun, kepemilikan AJB tidak serta-merta menjamin aset tersebut terbebas dari berbagai persoalan hukum atau sengketa di masa depan.

Dikutip dari Properti, keberadaan dokumen resmi ini masih menyisakan celah munculnya klaim dari pihak luar, masalah sertifikat ganda, hingga perkara warisan yang belum tuntas. Kasus dugaan pemalsuan dokumen juga sering menjadi pemicu utama perselisihan hak atas tanah tersebut.

Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn mengungkapkan bahwa meski AJB adalah alat bukti kuat, fungsinya tidak otomatis membebaskan tanah dari potensi gugatan. Beberapa kondisi seperti adanya ahli waris yang tidak setuju atau objek tanah yang sedang bersengketa bisa memicu konflik hukum.

Langkah awal dalam menyelesaikan perselisihan setelah pembuatan AJB sebaiknya dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika proses mediasi tidak membuahkan hasil atau salah satu pihak menolak berdamai, maka penyelesaian harus dilanjutkan ke ranah peradilan.

"Diselesaikan dulu secara musyawarah, jika gagal bisa masuk ke pengadilan," ujar Adyanisa saat dihubungi, Rabu (13/5/2026).

Melalui jalur hukum, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan pembatalan AJB atau menuntut ganti rugi. Hakim di pengadilan nantinya bertugas menilai keabsahan proses jual beli dengan memeriksa dokumen, riwayat tanah, hingga identitas para pihak yang terlibat.

Walaupun AJB berstatus sebagai akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dokumen ini tetap memiliki kemungkinan untuk digugat. Gugatan dapat diajukan apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran prosedur dalam proses pembuatannya.

"Bisa (digugat ke pengadilan), jika ada unsur penipuan, salah objek atau pihak, dan tidak sesuai prosedur hukum," terang Adyanisa.

Sebagai akta otentik, AJB memang memiliki kekuatan pembuktian yang melekat atas segala informasi yang tertulis di dalamnya. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut diterbitkan langsung oleh pejabat yang berwenang dalam urusan pertanahan.

Perlu dipahami bahwa AJB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah final yang terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mendapatkan perlindungan hukum penuh dan tercatat oleh negara, pemegang AJB diwajibkan mendaftarkan dokumen tersebut untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor pertanahan.

Artikel terkait

Rekomendasi