PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) melakukan perombakan jajaran Komisaris dan Direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Kamis (7/5/2026). Langkah strategis ini mencakup pemberhentian pejabat lama serta pengangkatan pengurus baru untuk memperkuat struktur organisasi perusahaan pelat merah tersebut.
Dilansir dari Money, pemegang saham menyepakati pemberhentian dengan hormat Bob Arthur Lombogia dari posisi Komisaris dan Alloysius Suko Widigdo dari jabatan Direktur Operasi I. Sebagai pengganti di jajaran dewan pengawas, Alexander Rubi Satyoadi resmi diangkat sebagai Komisaris perseroan yang baru.
Selain pergantian personil, rapat tersebut menetapkan perubahan nomenklatur pada jajaran direksi. Vera Kirana kini dipercaya menjabat sebagai Direktur Portofolio Bisnis dan Risiko, sementara posisi Direktur Operasi I diisi oleh Harimawan dan jabatan Direktur Operasi II diamanatkan kepada Yan Arianto.
Sekretaris Perusahaan ADHI, Rozi Sparta, menjelaskan bahwa restrukturisasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan. Penyesuaian ini juga diproyeksikan dapat mendukung pencapaian target strategis perseroan di masa mendatang.
"Seluruh keputusan yang diambil dalam RUPST merupakan bagian dari upaya perseroan dalam memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga kesinambungan bisnis, serta mendukung pencapaian target kinerja dan strategi pertumbuhan Perseroan ke depan," ujar Rozi dalam keterangannya, Kamis.
Keputusan lain dalam RUPST meliputi perubahan status Saham Seri B milik Badan Pelaksana (BP) BUMN sebanyak 54.087.737 lembar menjadi Saham Seri A Dwiwarna. Kebijakan ini diambil guna mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Para pemegang saham juga menyetujui penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam anggaran dasar perusahaan. Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi dan komisaris atas pengawasan mereka selama tahun buku sebelumnya.
Agenda rapat ditutup dengan penetapan remunerasi pengurus tahun 2026 dan penunjukan akuntan publik untuk audit laporan keuangan mendatang. Selain itu, diberikan pendelegasian wewenang untuk persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) periode 2026-2030 serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027.