5 Jenis Tindakan Operasi yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

5 Jenis Tindakan Operasi yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi 5 Jenis Tindakan Operasi yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan pilar utama akses medis di Indonesia, namun tidak semua prosedur bedah ditanggung oleh skema ini karena adanya batasan regulasi tertentu. Berikut adalah daftar 5 jenis tindakan operasi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

  1. Operasi Akibat Cedera Hobi Berbahaya atau Menyakiti Diri Sendiri ÔÇö Biaya operasi tidak ditanggung bagi pasien yang mengalami cedera akibat olahraga ekstrem atau tindakan yang disengaja seperti percobaan bunuh diri.
  2. Operasi Estetika dan Kecantikan ÔÇö Segala jenis bedah plastik yang bertujuan murni untuk memperbaiki penampilan tanpa indikasi medis, seperti sedot lemak, tidak akan dibiayai.
  3. Operasi Akibat Tindak Pidana atau Penganiayaan ÔÇö Biaya medis bagi korban kekerasan atau tindak pidana biasanya dialihkan pengelolaannya kepada instansi lain seperti LPSK.
  4. Operasi di Luar Negeri ÔÇö BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah Indonesia, sehingga segala bentuk pengobatan internasional menjadi tanggung jawab penuh peserta.
  5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur JKN ÔÇö Klaim akan ditolak jika pasien melakukan operasi atas permintaan sendiri tanpa mengikuti alur rujukan berjenjang atau tanpa diagnosa darurat.

Meskipun menanggung sebagian besar tindakan medis, BPJS Kesehatan hanya membiayai prosedur yang memiliki indikasi medis sesuai regulasi dan bukan untuk tujuan di luar kebutuhan pengobatan.

Artikel terkait

Rekomendasi