Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguji Kedaulatan Rakyat

Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguji Kedaulatan Rakyat
Foto: Ilustrasi Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguji Kedaulatan Rakyat.

Sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia kembali menjadi bahan perdebatan hangat. Munculnya wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memicu ingatan publik terhadap era sebelum tahun 2005, seperti dikutip dari Katanetizen.

Sebelum regulasi Pilkada langsung diterapkan pada 2005, DPRD memegang kuasa penuh dalam menentukan pemimpin daerah melalui mekanisme pemungutan suara internal. Proses tersebut kerap diwarnai dengan negosiasi politik dan kesepakatan antarfraksi yang berlangsung secara tertutup di balik layar.

Sistem perwakilan ini sering dinilai sebagai bentuk demokrasi yang belum utuh karena mengabaikan keterlibatan masyarakat secara luas. Keputusan akhir penentuan kepala daerah berada di tangan sekelompok kecil elite politik di parlemen daerah.

"Sistem ini memperkuat dominasi partai dan elite lokal dalam proses rekrutmen kepala daerah. Dengan konsekuensi terpinggirkannya aspirasi rakyat di tingkat akar rumput."

Catatan tersebut ditulis oleh Hidayat (2006) dalam Jurnal Ilmu Politik yang menyoroti dampak negatif dari sistem pemilihan tidak langsung.

Meskipun demikian, sebagian kalangan menilai sistem Pilkada lewat DPRD memiliki kelebihan, seperti kondisi sosial yang lebih tertib dan minimnya polarisasi di masyarakat. Biaya politik di tingkat akar rumput juga dinilai lebih rendah, meski transaksi di tingkat elite tetap terjadi.

Mekanisme pemilihan melalui parlemen dinilai menyerupai panggung politik yang eksklusif. Partai politik menjadi penentu utama, di mana figur calon kepala daerah sangat bergantung pada kemampuan melobi fraksi-fraksi di dewan.

Salah satu preseden kerumitan sistem ini terlihat pada Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada awal tahun 2000-an. Saat itu, tarik-menarik kepentingan antarfraksi menyebabkan proses pemilihan sempat mengalami penundaan.

Hubungan transaksional berupa mahar politik juga menjadi bagian dari realitas sistem ini. Dukungan anggota dewan kerap diamankan melalui komitmen tertentu yang tidak hanya berupa uang, melainkan juga janji posisi strategis atau akses terhadap proyek daerah.

"Praktik mahar dalam Pilkada DPRD merupakan konsekuensi logis dari sistem politik yang terlalu tertutup dan elitis. Di mana kontrol publik sangat minim dan transparansi nyaris tak ada."

Analisis tersebut dipublikasikan oleh Cornelis Lay (2009) dalam Jurnal Prisma yang membedah minimnya ruang partisipasi publik dalam model pemilihan tidak langsung.

Tantangan Biaya Tinggi dan Korupsi Pilkada Langsung

Era Reformasi mengubah lanskap politik nasional secara drastis melalui pelaksanaan Pilkada langsung pertama pada tahun 2005. Sistem baru ini memberikan hak suara sepenuhnya kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin secara langsung.

Namun, dalam perjalanannya, Pilkada langsung menghadapi tantangan berat berupa lonjakan biaya politik dan maraknya praktik politik uang. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia (2019), dana yang dikeluarkan kandidat kepala daerah berkisar antara 20 hingga 100 miliar rupiah.

Tingginya biaya kontestasi berkolerasi dengan maraknya kasus hukum yang menjerat pejabat daerah. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2021) menunjukkan lebih dari 400 kepala daerah tersangkut kasus korupsi sejak sistem pemilihan langsung berjalan.

Realitas ini memunculkan kritik bahwa Pilkada langsung belum berhasil melahirkan kepemimpinan yang bersih. Isu ketidakefisian anggaran dan potensi keterbelahan sosial menjadi argumen utama kelompok yang menginginkan perubahan sistem.

Memilih Antara Efisiensi Anggaran dan Hak Pilih

Pengembalian fungsi pemilihan ke DPRD kini kembali diusulkan dengan alasan efisiensi anggaran negara dan stabilitas politik. Langkah menyelenggarakan Pilkada serentak diakui menguras dana APBN serta APBD dalam jumlah besar.

Namun, kebijakan kembali ke sistem lama berpotensi mengaburkan hak kedaulatan rakyat. Ruang rapat yang tertutup dinilai memiliki risiko tinggi terhadap munculnya kesepakatan-kesepakatan politik yang mengabaikan kepentingan publik.

Siti Zuhro, pakar politik LIPI, dalam wawancara dengan Kompas pada Desember 2023, menyatakan bahwa sistem Pilkada DPRD rentan menghidupkan kembali budaya patronase. Dampaknya, kepala daerah akan lebih loyal kepada partai politik pengusung dibandingkan kepada rakyat.

"Demokrasi tanpa kesadaran politik rakyat hanya akan menghasilkan legitimasi semu."

Pandangan tersebut dikemukakan oleh Afan Gaffar (2002) dalam Jurnal Demokrasi dan Politik Lokal, yang menegaskan pentingnya kualitas kesadaran publik.

Evaluasi terhadap jalannya Pilkada langsung dianggap lebih mendesak dilakukan daripada mengubah total sistem yang ada. Perbaikan nyata dapat difokuskan pada penguatan pendidikan politik, transparansi dana kampanye, serta penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang.

"Demokrasi bukan sekadar sistem pemerintahan, tetapi cara hidup bersama yang memberi ruang bagi suara rakyat."

Pernyataan historis dari Bung Hatta tersebut menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan esensi utama yang menjaga keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi