Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba Rutan Salemba

Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba Rutan Salemba
Foto: Ilustrasi Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba Rutan Salemba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada aktor Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang berlangsung kemarin terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dalam Rutan Salemba.

Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, hakim menilai tindakan para terdakwa memiliki dampak buruk yang signifikan bagi lingkungan sosial. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu poin pemberat dalam amar putusan yang dibacakan oleh pimpinan persidangan.

"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

Selain dampak sosial, hakim menyoroti sikap Ammar Zoni yang dinilai tidak memberikan keterangan secara jujur selama proses hukum berlangsung. Hal ini diperberat dengan status residivis sang aktor yang tengah menjalani hukuman untuk kasus serupa.

"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ucap hakim.

Meskipun terdapat poin pemberat, hakim tetap mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan hukuman bagi para terdakwa. Sikap sopan dan penyesalan yang ditunjukkan selama persidangan menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memberikan kesempatan perbaikan diri.

"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," ucapnya.

Terkait permohonan rehabilitasi, majelis hakim memberikan penjelasan mendalam mengenai ketiadaan perintah asesmen dalam putusan. Hakim menegaskan bahwa meskipun mereka sepakat dengan pendapat ahli mengenai kewajiban asesmen bagi pengguna, fakta persidangan menunjukkan hal berbeda bagi para terdakwa ini.

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan ahli Anang Iskandar bahwa asesmen wajib dilakukan terhadap penyalah guna, yaitu dilakukan terhadap seseorang, yang diduga sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika. Majelis hakim sepakat terhadap keterangan ahli tersebut, yaitu untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa yang ada dugaan kuat sebagai penyalah guna atau pengguna narkotika," jelas hakim.

Pihak pengadilan berkeyakinan bahwa peran Ammar Zoni dkk dalam perkara ini bukan sekadar sebagai pengguna untuk diri sendiri. Keyakinan tersebut didasari oleh bukti-bukti keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

"Namun, dalam perkara a quo majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis hakim tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen," ujarnya.

Dalam fakta hukum lainnya, hakim mengungkapkan bahwa para terdakwa terbukti secara sah bertindak sebagai penghubung dalam transaksi narkoba jenis sabu. Perbuatan ini dilakukan tanpa adanya otoritas resmi atau izin dari pihak berwenang.

"Menimbang bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan segala hal yang berhubungan dengan narkotika golongan satu. Menimbang berdasarkan pengertian tanpa hak dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan, telah nyata para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu tersebut tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang," beber hakim.

Hubungan kerja sama antar terdakwa juga terungkap dalam persidangan melalui korelasi distribusi barang terlarang tersebut. Distribusi dilakukan secara terstruktur baik di antara mereka maupun kepada penghuni rutan lainnya.

"Sebagaimana dalam pertimbangan pasal bahwa antara terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 6, dan terdakwa 5 memiliki hubungan atau korelasi satu sama lain sehingga mereka menjadi perantara narkotika dari satu ke yang lainnya, baik sesama para terdakwa maupun ke orang lain yang ada di dalam rutan tersebut," ujarnya.

Mengenai motif ekonomi, hakim menjelaskan bahwa para terdakwa mengharapkan keuntungan materiil berupa uang dari praktik ilegal tersebut. Namun, proses penangkapan terjadi sebelum seluruh keuntungan tersebut sepenuhnya diterima oleh mereka.

"Menimbang bahwa keuntungan yang akan didapatkan oleh para terdakwa adalah berupa sejumlah uang. Namun, sejumlah uang tersebut ada yang sudah diterima dan ada yang belum diterima oleh para terdakwa," kata hakim.

Ammar Zoni sendiri disebut dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu yang diperoleh dari seseorang bernama Andre. Komunikasi antara Ammar dan pemasok yang kini berstatus DPO tersebut dilakukan melalui aplikasi percakapan khusus.

"Terdakwa 6 (Ammar) mendapat narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah melakukan komunikasi lalu mereka janjian di rutan dan membawa barang ditujukan untuk Terdakwa 6. Kemudian, narkotika jenis sabu terbagi dua, 50 gram untuk Terdakwa 3, dan 50 gram untuk Terdakwa 5, dan narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di dalam rutan," jelas hakim.

Berdasarkan keterangan di muka persidangan, hakim mencatat bahwa Ammar Zoni belum sempat menikmati upah tersebut. Hal ini dikarenakan seluruh barang bukti belum habis terjual saat kasus ini terungkap.

"Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram tersebut, Terdakwa 6 akan mendapat upah sejumlah Rp 10 juta. Meskipun menurut keterangan Terdakwa 6 di persidangan, Terdakwa 6 tidak pernah mendapatkan bagian dari penjualan narkotika jenis sabu," sambungnya.

Bukti penguat lain yang diungkap dalam sidang adalah adanya komunikasi antara Ammar Zoni dengan seorang dokter bernama Kamelia terkait penyediaan plastik klip. Hakim meyakini plastik tersebut digunakan sebagai wadah pembungkus narkotika.

"Sedangkan terhadap bukti screenshot chat melalui aplikasi WhatsApp antara terdakwa 6 (Ammar Zoni) dan dokter Kamelia. Terdakwa 6 juga tidak membantah. Di dalam bukti chat tersebut terdakwa 6 meminta pada dokter Kamelia untuk dibelikan plastik klip dan dokter Kamelia telah membelikan apa yang diminta oleh terdakwa 6 tersebut," kata hakim.

Percakapan tersebut menjadi petunjuk penting bagi majelis hakim untuk mengonstruksikan keterlibatan Ammar Zoni dalam proses pengemasan narkotika. Plastik klip bening yang ditemukan saat penggeledahan identik dengan pesanan yang diminta kepada saksi tersebut.

"Dari percakapan tersebut majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa permintaan terdakwa 6 untuk membeli plastik klip salah satu adalah untuk packing narkotika, sebagaimana kondisi narkotika jenis sabu pada saat ditemukan ada di dalam plastik klip bening, serupa dengan yang diminta oleh terdakwa 6 ke dokter Kamelia," jelasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi