Pendakwah Sholeh Mahmoed Munawir atau Ustaz Solmed resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan lebih dari 10 akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/4/2026). Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks serta pencemaran nama baik yang merugikan citranya.
Langkah hukum ini diambil setelah nama Ustaz Solmed diseret dalam narasi media sosial yang mengaitkannya dengan sosok berinisial SAM, terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis. Tuduhan tersebut memicu gelombang hujatan dari warganet yang dinilai telah merusak reputasi sang pendakwah, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kuasa hukum Ustaz Solmed, Afrian Bondjol, menjelaskan bahwa pelaporan ini menggunakan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak pelapor juga menyatakan telah mengantongi identitas para pemilik akun dan terus memantau pergerakan akun lain yang menyebarkan narasi serupa demi mengejar jumlah pengikut.
"Kita telah melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan berita bohong, fitnah, yang ujung-ujungnya melakukan pencemaran nama baik daripada klien kami," kata Afrian Bondjol, Kuasa Hukum Ustaz Solmed.
Afrian menegaskan bahwa jumlah pihak yang dilaporkan kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan hasil pemantauan tim hukum di platform digital. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap akun-akun yang memanfaatkan isu negatif untuk kepentingan pribadi.
"Lebih dari 10 yang kita laporkan. Iya, dan tidak menutup kemungkinan akun-akun yang lain yang memiliki followers dan pengikut yang lain yang banyak juga gitu," tutur Afrian Bondjol, Kuasa Hukum Ustaz Solmed.
Keluarga dan rekan sejawat Ustaz Solmed mengaku sangat terganggu dengan pemberitaan yang beredar luas tersebut. Sang pendakwah menyebut awalnya ia memilih untuk tidak merespons, namun situasi justru semakin tidak terkendali karena banyaknya pihak yang meminta klarifikasi secara langsung.
"Tadinya kita coba diamkan tapi kok makin lama, makin lama, makin lama kok makin melonjak," ujar Ustaz Solmed, Pendakwah.
Laporan polisi terhadap pemilik akun-akun tersebut kini telah resmi terdaftar dalam catatan kepolisian dengan nomor registrasi STTLP/B/2687/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.