Pemilihan pembawa baki dalam tradisi pertunangan adat Tionghoa atau Sangjit melibatkan aturan khusus yang melambangkan doa dan harapan bagi keharmonisan rumah tangga calon pengantin. Jennifer Saputra, Owner Sangjit Couture, menjelaskan ketentuan tersebut dalam acara di Fairmont Jakarta Pusat pada Sabtu (2/5/2026), sebagaimana dilansir dari Lifestyle.
Setiap elemen dalam prosesi ini, mulai dari jumlah baki hingga sosok yang membawanya, dipercaya mengandung filosofi tertentu. Jennifer memaparkan bahwa terdapat pembagian jumlah baki yang spesifik antara pihak pria dan wanita dalam rangkaian acara tersebut.
ÔÇ£Dalam prosesi Sangjit, ada total 10 baki yang terdiri dari 8 baki calon pengantin wanita dan 2 baki untuk pria,ÔÇØ kata Jennifer.
Pihak keluarga biasanya memberikan perhatian besar pada status sosial dan personal orang-orang yang ditunjuk membawa baki. Terdapat batasan tegas mengenai kondisi kehidupan rumah tangga para pembawa baki guna menjaga kesakralan simbol doa yang dipanjatkan.
ÔÇ£Sebenarnya yang bawa ataupun menerima baki itu tidak boleh yang sudah bercerai,ÔÇØ ujar Jennifer.
Larangan keterlibatan orang yang pernah bercerai didasari pada harapan agar hubungan calon pengantin tetap utuh dan langgeng. Meskipun beberapa keluarga mulai menyesuaikan aturan ini, sebagian besar masih memegangnya secara ketat sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi leluhur.
Sebaliknya, status belum menikah atau lajang justru sangat diterima dalam prosesi ini. Partisipasi mereka dianggap sebagai sarana untuk menyalurkan energi positif agar para pembawa baki tersebut juga segera mendapatkan jodoh.
ÔÇ£Lebih dianjurkannya mereka yang single, tapi yang sudah menikah pun boleh membawa baki (asalkan jang yang bercerai),ÔÇØ kata Jennifer.
Makna di balik keterlibatan kerabat atau sahabat yang masih melajang berkaitan dengan harapan agar mereka segera mengikuti jejak pasangan yang sedang bertunangan tersebut.
ÔÇ£Untuk yang single itu diperbolehkan bawa baki seperti didoakan agar cepat menyusul ke jenjang pernikahan,ÔÇØ jelas Jennifer.
Selain orang lajang, anggota keluarga yang memiliki kehidupan pernikahan yang harmonis juga menjadi prioritas untuk membawa baki. Kehadiran mereka dipandang sebagai representasi dari kesetiaan dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh calon mempelai.
ÔÇ£Sementara itu, untuk yang sudah menikah diperbolehkan bawa baki karena doanya agar pernikahannya langgeng seperti mereka,ÔÇØ katanya.
Kriteria pemilihan ini bertujuan agar energi positif dari pasangan yang sukses membina rumah tangga dapat menular kepada pasangan baru. Namun, Jennifer menegaskan kembali bahwa aturan ini mengecualikan mereka yang status pernikahannya sudah berakhir karena perceraian maupun kematian.
ÔÇ£Jadi janda maupun duda yang bercerai atau ditinggal meninggal sebaiknya tidak membawa baki,ÔÇØ ujarnya.
Penjelasan tersebut menekankan bahwa aturan ini bukan untuk diskriminasi, melainkan murni simbolisme untuk mengawali perjalanan hidup baru dengan representasi yang utuh.