Ulama Jelaskan Syarat Sah dan Lafal Ijab Kabul Pernikahan Islam

Ulama Jelaskan Syarat Sah dan Lafal Ijab Kabul Pernikahan Islam
Foto: Ilustrasi Ulama Jelaskan Syarat Sah dan Lafal Ijab Kabul Pernikahan Islam.

Keabsahan pernikahan dalam syariat Islam ditentukan oleh pelaksanaan ijab kabul yang memenuhi rukun dan syarat tertentu pada hari Rabu, 15 April 2026. Prosesi sakral ini dapat diucapkan menggunakan bahasa Arab maupun bahasa Indonesia selama seluruh unsur terpenuhi secara sempurna.

Penyusunan rukun nikah terdiri dari lima poin utama yang meliputi sighat atau ijab kabul, mempelai wanita, mempelai pria, wali, serta kehadiran dua orang saksi yang adil. Ketentuan ini dilansir dari Detikcom melalui penjelasan ulama Muhammad Khathib As Syarbini dalam kitab Al Iqna.

Persyaratan sahnya akad juga menitikberatkan pada adanya persetujuan dari kedua belah pihak mempelai. Selain itu, kehadiran wali dari pihak perempuan bersifat wajib guna menikahkan mempelai, meskipun tugas tersebut dapat didelegasikan kepada penghulu untuk memimpin jalannya upacara.

"Aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan putriku (sebutkan nama) dengan mahar yang dibayar tunai." kata wali mempelai perempuan dalam lafal bahasa Indonesia.

Lafal tersebut kemudian harus segera dijawab oleh mempelai pria sebagai bentuk penerimaan atau kabul dalam satu rangkaian akad yang tidak terputus. Hal ini menjadi bukti kesiapan suami dalam memikul tanggung jawab rumah tangga.

"Saya terima nikah dan kawinnya (nama mempelai wanita) binti (nama ayah) dengan mas kawin tersebut dibayar tunai." ujar mempelai pria.

Selain dalam bahasa Indonesia, terdapat pula pilihan penggunaan bahasa Arab bagi wali yang ingin menggunakannya dalam prosesi tersebut. Lafal ini memiliki makna yang serupa dengan versi terjemahannya.

"Aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan putriku (sebutkan nama) dengan mahar yang dibayar tunai." ucap wali dalam arti lafal bahasa Arab.

Pihak pengantin pria kemudian menyambut ucapan tersebut dengan kalimat penerimaan yang spesifik. Pengucapan ini dilakukan di hadapan para saksi dan wali untuk meresmikan ikatan pernikahan secara agama.

"Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan saya ridha atas hal tersebut. Semoga Allah memberi taufik." tutur mempelai pria dalam arti kabul bahasa Arab.

Setelah seluruh prosesi ijab kabul dinyatakan sah oleh para saksi, pasangan pengantin dianjurkan untuk memanjatkan doa. Salah satu doa yang disarankan bertujuan untuk memohon limpahan keberkahan dari Allah SWT.

"Semoga Allah memberkahimu dan melimpahkan keberkahan atasmu, serta menyatukan kalian berdua dalam kebaikan." kata doa setelah akad.

Terdapat pula doa tambahan yang dapat dibaca oleh suami untuk memohon kebaikan atas pasangan hidupnya. Doa ini menjadi penutup rangkaian ibadah akad nikah yang telah dilaksanakan sesuai tuntunan.

"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikan darinya dan kebaikan yang Engkau tetapkan padanya. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau tetapkan padanya." ujar doa permohonan kebaikan.

Artikel terkait

Rekomendasi