Ibadah kurban pada bulan Dzulhijjah memiliki aturan ketat terkait jenis dan kondisi fisik hewan yang akan disembelih. Pelaksanaan kurban berlangsung selama empat hari, yakni pada 10 Dzulhijjah serta hari tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Memilih hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat kriteria tertentu agar ibadah tersebut dinilai sah secara agama. Dilansir dari Suara, aspek kesehatan, usia, hingga kelengkapan fisik menjadi indikator utama yang harus diperhatikan calon pembeli.
Setiap jenis hewan ternak memiliki batas usia minimal yang berbeda untuk bisa dijadikan kurban. Mengutip dari NU Online, sapi dan kerbau harus sudah mencapai usia minimal dua tahun atau lebih sebelum disembelih.
Untuk jenis domba, hewan tersebut setidaknya harus berumur satu tahun atau telah mengalami pergantian gigi. Sementara itu, kambing kacang memerlukan usia minimal dua tahun, dan unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Syarat Fisik dan Kesehatan
Selain faktor usia, kondisi kesehatan fisik menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. Hewan yang terlihat sehat secara kasatmata belum tentu sah jika memiliki kecacatan tertentu yang mengurangi kualitas dagingnya.
Ketentuan mengenai kondisi fisik ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib:
"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu yang matanya buta (picek), fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus lagi tak berlemak"
Cacat fisik seperti putus pada bagian telinga atau ekor juga menyebabkan hewan tidak sah untuk berkurban karena mengakibatkan pengurangan daging. Namun, beberapa kondisi seperti tanduk yang pecah atau hewan yang sudah dikebiri tetap diperbolehkan dan tidak menghalangi keabsahan ibadah.
Ketentuan Pembagian Jumlah Pekurban
Penting bagi masyarakat untuk memahami kapasitas setiap hewan terhadap jumlah orang yang berkurban. Satu ekor kambing atau domba hanya diperuntukkan bagi satu orang saja.
Berbeda dengan kambing, hewan yang berukuran lebih besar seperti sapi, kerbau, dan unta dapat digunakan untuk kurban tujuh orang secara kolektif. Hal ini merujuk pada riwayat Jabir bin Abdillah:
"Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ÔÇ£Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orangÔÇØ