Mengenal Syarat Hewan Kurban yang Sah dan Berkualitas untuk Idul Adha

Mengenal Syarat Hewan Kurban yang Sah dan Berkualitas untuk Idul Adha
Foto: Ilustrasi Mengenal Syarat Hewan Kurban yang Sah dan Berkualitas untuk Idul Adha.

Pemilihan hewan kurban menjadi perhatian utama bagi umat Islam menjelang peringatan Hari Raya Idul Adha agar ibadah yang dijalankan sah dan sempurna. Pemilihan yang teliti merupakan bentuk ketaatan sekaligus cerminan kualitas iman seseorang dalam menjalankan perintah agama.

Dilansir dari Suara, umat Islam dianjurkan untuk memilih hewan ternak tertentu seperti sapi, kambing, domba, atau unta sebagai kurban. Hewan yang dipilih harus memenuhi syarat usia dan kondisi fisik yang prima sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan terbatas pada jenis bahimatul an'am atau hewan ternak. Mengutip informasi dari NU Online, terdapat batasan usia minimal yang wajib dipenuhi agar hewan tersebut layak untuk dijadikan kurban.

Sapi atau kerbau harus telah mencapai usia lebih dari dua tahun, sedangkan kambing dan domba wajib berumur lebih dari satu tahun. Bagi umat yang ingin berkurban unta, hewan tersebut harus sudah memasuki usia minimal lebih dari lima tahun.

Empat Cacat Utama yang Membatalkan Sahnya Kurban

Kondisi kesehatan fisik merupakan faktor penentu utama dalam pemilihan hewan. Berdasarkan data dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat empat kriteria cacat fisik yang secara tegas menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan kurban.

Kriteria pertama adalah hewan yang mengalami buta, baik pada salah satu mata maupun keduanya. Ciri ini dapat terlihat jelas dari kondisi mata yang rusak, terjulur keluar, atau secara nyata tidak lagi berfungsi untuk melihat.

Faktor kedua adalah kondisi sakit yang tampak jelas secara lahiriah. Hewan yang sedang menderita gangguan kesehatan berat seperti demam, terlihat lemas, memiliki luka bernanah, hingga penyakit kulit seperti kudis parah tidak diperbolehkan.

Daging dari hewan yang sakit dikhawatirkan tidak layak konsumsi dan dapat mengurangi nilai kesempurnaan ibadah. Selain itu, hewan yang mengalami pincang parah sehingga sulit menopang tubuh atau tidak mampu berjalan normal juga masuk dalam daftar larangan.

Kriteria terakhir mencakup kondisi fisik yang sangat kurus hingga seolah tidak memiliki sumsum tulang. Hewan yang sehat dan berkualitas memastikan manfaat daging yang dibagikan kepada masyarakat menjadi lebih maksimal serta memberikan pahala yang sempurna bagi pekurban.

Artikel terkait

Rekomendasi