Suara peluit khas pedagang mainan keliling yang terdengar di kawasan Pasar Senen hingga Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026), menjadi pemicu emosi mendadak bagi warga dewasa karena berkaitan erat dengan mekanisme otak dalam menyimpan memori masa kecil melalui rangsangan sensorik.
Psikolog Klinis Senior sekaligus Direktur Personal Growth, Ratih Ibrahim, menjelaskan bahwa stimulus suara atau warna memiliki jalur cepat menuju amigdala dan hipokampus yang mengatur emosi. Hal ini dilansir dari Megapolitan melalui wawancara mengenai fenomena nostalgia sensorik di lingkungan perkotaan.
ÔÇ£Suara peluit pedagang mainan bisa menjadi salah satu trigger yang langsung mengaktifkan ingatan lama. Hal ini dapat terjadi dikarenakan pengalaman masa kecil ini biasanya berkaitan dengan emosi yang kuat, serta biasanya stimulus sensorik (suara, bau, warna) memiliki jalur cepat ke bagian otak yang mengatur emosi,ÔÇØ kata Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis Senior.
Ratih memaparkan bahwa reaksi emosional tersebut sering kali muncul sebelum kesadaran seseorang menyusun memori secara runtut. Fenomena ini juga disebut memengaruhi pola konsumsi orang dewasa yang ingin menghidupkan kembali kenangan masa lalu.
ÔÇ£Sangat mungkin ada perbedaan antara generasi satu dengan yang lainnya, namun bukan berarti satu generasi lebih bernostalgia dari yang lain. Perbedaannya lebih kepada jenis stimulusnya dan cara pengalamannya dibentuk,ÔÇØ ujar Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis Senior.
Perubahan pemicu nostalgia ini mengikuti perkembangan zaman, di mana generasi saat ini mungkin lebih banyak menyimpan memori digital. Namun, dorongan untuk membeli mainan tetap tinggi sebagai bentuk pemenuhan kepuasan sentimental.
ÔÇ£Untuk menghadirkan kembali kenangan tersebut, orang yang telah dewasa bisa saja membeli mainan untuk anak atau bahkan bagi dirinya sendiri. Dalam psikologi konsumen, fenomena ini dikenal sebagai nostalgia-driven consumption,ÔÇØ kata Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis Senior.
Di lapangan, Ahmad Fauzi (46), seorang pedagang mainan di trotoar Pasar Senen, mengonfirmasi bahwa mayoritas pembelinya adalah orang tua. Ia telah berjualan selama 15 tahun dan menyediakan berbagai mainan seperti balon karakter hingga gelembung sabun.
ÔÇ£Di Senen itu orangtua belanja, anak rewel, akhirnya mainan jadi solusi cepat biar anak tenang,ÔÇØ ujar Ahmad Fauzi, Pedagang Mainan.
Suhardi (57), pedagang lainnya, mencatat adanya pergeseran perilaku konsumen sejak awal 2000-an. Meski persaingan dengan gawai semakin ketat, ia masih menjumpai orang tua yang membeli mainan demi memberikan pengalaman yang sama seperti masa kecil mereka dulu.
ÔÇ£Sekarang orang tua mikir dua kali buat kasih uang jajan,ÔÇØ kata Suhardi, Pedagang Mainan.
Sementara itu, Surya (49) yang berjualan di Pasar Baru menekankan perlunya inovasi produk agar tetap menarik perhatian anak-anak. Mainan saat ini harus memiliki fitur lampu atau bunyi agar tidak dianggap ketinggalan zaman dibandingkan konten digital.
ÔÇ£Kalau mainan biasa, anak sekarang bilang ÔÇÿudah ada di YouTubeÔÇÖ, jadi harus yang unik, ada lampu atau bunyi,ÔÇØ ujar Surya, Pedagang Mainan.
Rizka (34), seorang pembeli di Pasar Senen, mengaku membeli mainan secara spontan karena suara peluit pedagang memicu ingatannya saat masih kecil. Ia ingin anaknya tetap merasakan pengalaman bermain fisik di tengah dominasi layar gawai.
ÔÇ£Dulu kalau dengar suara peluit pedagang mainan, saya langsung lari keluar rumah. Sekarang anak saya begitu, saya kebawa memori,ÔÇØ ujar Rizka, Karyawan Swasta.
Siti (41), pembeli di Pasar Baru, menambahkan bahwa interaksi langsung dalam memilih barang memberikan kepuasan tersendiri. Ia mengenang kebiasaan membeli aksesori di pinggir jalan yang tetap menyenangkan hingga saat ini.
ÔÇ£Iya. Dulu saya kecil juga sering beli jepit rambut yang dijual di pinggir jalan. Rasanya beda, lebih seru, karena pilih langsung, pegang langsung,ÔÇØ kata Siti, Pedagang Makanan Rumahan.
Sosiolog Universitas Nasional, Nia Elvina, menilai eksistensi pedagang keliling ini menunjukkan adanya hambatan bagi pedagang kecil untuk masuk ke ruang niaga modern. Ia menekankan perlunya kebijakan pemerintah untuk menyediakan tempat berjualan yang layak.
ÔÇ£Masih eksisnya pedagang keliling ini berkaitan erat dengan belum terakomodirnya tempat berjualan yang layak bagi pedagang kecil,ÔÇØ kata Nia Elvina, Sosiolog Universitas Nasional.
Selain masalah ruang, Nia menyoroti sulitnya akses permodalan bagi para pelaku usaha kecil. Hal ini membuat mereka terus berada dalam posisi rentan terhadap kebijakan penertiban di ruang publik.
ÔÇ£Saya kira pemerintah perlu menyediakan tempat-tempat untuk mengakomodir mereka ini,ÔÇØ ujar Nia Elvina, Sosiolog Universitas Nasional.
Nia berharap adanya langkah konkret dari pemerintah agar para pedagang ini tidak selalu dihantui rasa tidak aman saat bekerja. Dukungan finansial dianggap sama pentingnya dengan penyediaan lokasi usaha.
ÔÇ£Di samping perlu dibukanya juga akses permodalan bagi mereka,ÔÇØ ucap Nia Elvina, Sosiolog Universitas Nasional.
Peneliti Ekonomi GREAT Institute, Adrian Nalendra Perwira, menjelaskan bahwa pedagang mainan merupakan bagian dari ekonomi informal perkotaan. Sektor ini menjadi bantalan ekonomi saat sektor formal tidak mampu menyerap seluruh angkatan kerja.
ÔÇ£Saya melihat pedagang mainan keliling sebagai bagian dari apa yang dalam literatur disebut sebagai urban informal economy,ÔÇØ kata Adrian Nalendra Perwira, Peneliti Ekonomi GREAT Institute.
Adrian mencatat bahwa meski transaksi e-commerce meningkat pesat mencapai Rp 487 triliun pada 2024, pedagang keliling tetap punya pasar pada produk murah yang tidak ekonomis dijual online. Namun, ia mengingatkan bahwa posisi mereka sangat rapuh karena tekanan ekonomi yang merata.
ÔÇ£Kalau pedagang mainan keliling masih banyak terlihat, itu bukan berarti bisnisnya saja yang sedang bagus, melainkan juga menunjukkan bahwa alternatif pekerjaan yang lebih aman dan produktif masih terbatas,ÔÇØ ujar Adrian Nalendra Perwira, Peneliti Ekonomi GREAT Institute.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan Panggabean, mengingatkan bahwa aktivitas dagang di fasilitas sosial dan umum merupakan pelanggaran hukum sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
ÔÇ£Sesuai Perda 8 Tahun 2007, mengenai tramtibum yang mengokupasi fasos fasum berarti melanggar,ÔÇØ ujar Purnama Hasudungan Panggabean, Kasatpol PP Jakarta Pusat.