Pasangan selebritas Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq secara resmi melayangkan ultimatum terhadap puluhan akun media sosial yang menyebarkan narasi bohong mengenai perceraian mereka pada Kamis, 16 April 2026. Langkah hukum ini diambil guna membantah isu keretakan rumah tangga yang beredar masif di jagat maya.
Dilansir dari Detik Hot, Minola Sebayang selaku kuasa hukum pasangan tersebut menegaskan bahwa kondisi rumah tangga kliennya saat ini dalam keadaan harmonis. Ia menyebut seluruh pemberitaan negatif yang beredar beberapa waktu terakhir merupakan bentuk fitnah yang tidak berdasar fakta.
"Informasi tersebut tidak benar. Hubungan antara Fairuz dan Sonny cukup baik, tidak ada masalah, bahkan cukup mesra sampai hari ini. Berita itu tidak benar," tegas Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Pihak Sonny dan Fairuz memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi para pemilik akun untuk segera menghapus konten menyesatkan tersebut. Selain itu, mereka diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penyebaran informasi yang merugikan nama baik pasangan tersebut.
"Kami meminta 3x24 jam untuk segera men-take down untuk menghapus semua berita dan informasi itu dari akun masing-masing," ujar Minola Sebayang.
Penegasan kembali disampaikan oleh pihak kuasa hukum mengenai kewajiban para penyebar hoaks untuk mengakui kesalahan mereka secara publik. Hal ini dianggap perlu karena konten yang disebarkan mengandung unsur pencemaran nama baik yang serius terhadap kliennya.
"Kami juga meminta mereka untuk menyampaikan permintaan maaf karena telah menyebarkan berita fitnah, berita yang bermuatan pencemaran nama baik, dan juga berita yang bohong," imbuhnya.
Apabila somasi tersebut diabaikan, Minola memastikan pihaknya akan menempuh jalur pidana berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang disiapkan cukup berat, mulai dari sembilan bulan hingga enam tahun penjara tergantung jenis pelanggarannya.
"Di Pasal 433 ancamannya 9 bulan, 434 ancamannya 4 tahun itu untuk fitnah dan pencemaran nama baik. Sementara Pasal 263 untuk penyebaran berita hoaks ancamannya 6 tahun penjara," pungkasnya.