Pemerintah melakukan pembaruan pada mekanisme distribusi bantuan sosial (bansos) untuk periode April 2026. Langkah ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran dengan mengandalkan sistem klasifikasi kesejahteraan masyarakat yang disebut desil.
Dilansir dari Bansos, kebijakan terbaru ini menetapkan bahwa hanya penduduk yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 yang memiliki peluang mendapatkan bantuan. Sebaliknya, masyarakat yang tergolong dalam desil 6 sampai desil 10 tidak lagi menjadi target sasaran penerima manfaat.
Desil merupakan metode pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat ekonomi yang terbagi menjadi sepuluh tingkatan. Setiap angka mencerminkan kondisi kesejahteraan keluarga secara spesifik di dalam sistem basis data pemerintah.
Masyarakat pada kategori Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat ekonomi terendah. Sementara itu, kelompok Desil 2 hingga Desil 4 mencakup masyarakat miskin dan rentan miskin yang menjadi prioritas utama untuk bantuan seperti PKH dan BPNT.
Kategori Desil 5 diklasifikasikan sebagai kelompok menengah bawah yang masih bisa menerima bantuan tertentu setelah melewati proses verifikasi. Adapun Desil 6 hingga Desil 10 diisi oleh kelompok ekonomi menengah ke atas yang dinilai sudah mampu secara mandiri.
Rincian Kategori Penerima dan Aturan Terbaru
Berdasarkan data yang dihimpun dari gorontalo.tribunnews.com, klasifikasi penerima bantuan ditentukan oleh posisi desil tersebut. Jika status ekonomi seseorang meningkat hingga mencapai Desil 6, sistem secara otomatis akan menghapus nama tersebut dari daftar penerima bantuan.
Penentuan ini merujuk sepenuhnya pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah secara berkala melakukan pemutakhiran data ini agar mencerminkan kondisi riil di lapangan, sehingga perubahan ekonomi warga langsung berdampak pada status desil mereka.
Prosedur Perubahan Data dan Cek Status Online
Masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak akurat dapat mengajukan perbaikan secara mandiri. Proses ini dimulai dengan mendatangi kantor kelurahan atau dinas sosial setempat untuk mengajukan permohonan pembaruan data DTSEN.
Setelah permohonan diajukan, petugas akan melakukan survei lapangan yang menuntut kejujuran data dari responden. Hasil verifikasi tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah desa sebelum dikirim ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang.
Untuk mengetahui status penerimaan, warga dapat mengakses portal resmi Kementerian Sosial secara daring. Pengguna hanya perlu memilih wilayah administrasi mulai dari provinsi hingga desa, memasukkan nama sesuai KTP, dan mengisi kode verifikasi keamanan untuk melihat rincian kategori desil mereka.
Update Penyaluran Tahap 2 Tahun 2026
Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPS dan Dukcapil dalam melakukan pemutakhiran data masif. Hasil terbaru menunjukkan data mencakup sekitar 95,3 juta keluarga atau setara dengan 289,3 juta individu di seluruh Indonesia.
Dalam pembaruan ini, lebih dari 11.000 penerima manfaat telah dicoret dari daftar karena masuk ke kategori Desil 5 hingga Desil 10. Di sisi lain, tercatat ada sekitar 25.000 keluarga baru yang masuk ke Desil 1 sampai Desil 4 dan kini berhak menerima dukungan pemerintah.
Penyaluran bansos tahap 2 tahun 2026 dijadwalkan melalui mekanisme perbankan dengan menggunakan Kartu KKS Merah Putih. Sistem ini mempermudah identifikasi antara penerima baru yang layak mendapatkan dukungan dan penerima lama yang telah dinyatakan mampu secara ekonomi.