Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys pada Rabu (22/4/2026). Penundaan ini dilakukan lantaran saksi dari pihak Reza Gladys selaku tergugat berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan.
Dilansir dari Detik Hot, perkara yang berfokus pada masalah bisnis ini seharusnya memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat. Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, mengonfirmasi bahwa ketidakhadiran saksi disebabkan posisi yang bersangkutan sedang berada di luar kota sehingga permohonan penundaan diajukan secara resmi.
Surya Batubara menjelaskan bahwa pihak tergugat memerlukan waktu tambahan untuk menghadirkan saksi sekaligus melengkapi dokumen pendukung dalam persidangan mendatang.
"Memang hari ini sidang seharusnya adalah saksi dari tergugat. Tapi berhubung saksi tergugat lagi di luar kota, maka kami mohonkan tadi kepada Majelis Hakim supaya diminta ditunda minggu depan. Itu untuk saksi tergugat plus bukti tambahan dari pihak tergugat," kata Surya Batubara, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Pihak majelis hakim telah memberikan persetujuan atas permohonan tersebut dan menetapkan jadwal sidang lanjutan pada pekan depan. Agenda pemeriksaan nantinya tetap akan memprioritaskan keterangan saksi beserta penyerahan bukti-bukti baru dari pihak tergugat.
"Seperti yang lalu, kami sudah ajukan kepada Majelis Hakim supaya kami diizinkan untuk penambah bukti dari pihak tergugat. Dan Majelis Hakim menyetujuinya dan sudah diketok, minggu depan kita pemeriksaan saksi dari pihak tergugat plus bukti tambahan," ujar Surya Batubara, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Mengenai sosok yang akan memberikan keterangan di persidangan nanti, Surya masih merahasiakan identitas detail saksi tersebut kepada publik.
"Ada satu saksi, nanti minggu depan kita hadirkan," ucap Surya Batubara, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Selain saksi, tim hukum tergugat tengah memproses dokumen tambahan yang melibatkan koordinasi dengan instansi hukum lainnya. Dokumen yang disiapkan meliputi riwayat percakapan hingga referensi putusan hukum tingkat tinggi yang dinilai relevan dengan perkara ini.
"Bukti tambahannya ada yang sudah kami ajukan ke Kejaksaan Tinggi untuk diberikan surat-surat menyangkut masalah percakapan, termasuk kalau ada putusan Mahkamah Agung. Karena yang mewakili klien kami adalah Jaksa, jadi kami ajukan ke sana," jelas Surya Batubara, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Terkait persoalan administrasi dan kehadiran pada jadwal sebelumnya, Surya menegaskan pentingnya persiapan matang sebelum melangkah ke hadapan majelis hakim agar proses hukum berjalan optimal.
"Kami tidak mau sidang di sini asal datang, tapi harus benar-benar dipersiapkan. Kami sempat minta izin kembali jam 4, tapi saat rekan-rekan kami datang sekitar jam 2.30, sidang sudah selesai," tutur Surya Batubara, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Pihak tergugat menyatakan optimisme terhadap kedudukan hukum mereka dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani tersebut.
"Bagi kami hal ini wajar saja, itu hak Majelis Hakim. Tapi yang pasti, putusan pidana sudah inkrah. Perbuatan melawan hukum justru penggugat yang melakukan. Jadi kalaupun kami digugat, perbuatan melawan hukum yang mana? Itu tanda tanya bagi kita bersama," pungkas Surya Batubara, Kuasa Hukum Reza Gladys.