SE Jampidsus Dinilai Tabrak Putusan MK, Pakar: Penghitungan Kerugian Negara Mutlak Wewenang BPK
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid menanggapi Surat Edaran (SE) Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang memicu polemik baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. SE yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut dinilai menabrak komitmen penegakan hukum karena masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
SE ini disorot karena Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 lalu telah mempertegas secara mutlak bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang konstitusional tersebut.
Fahri menilai langkah Kejaksaan Agung mengeluarkan SE tersebut cacat secara wewenang dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"SE yang dikeluarkan oleh Jampidsus ini lebih bercorak pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa wewenang. Secara instansional, Kejaksaan adalah pihak yang berkepentingan dengan perkara, dan secara hukum tidak ada wewenang untuk membuat tafsir konstitusional sesuai yang diinginkan," ujar Fahri dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Fahri menegaskan bahwa setiap putusan MK bersifat final, mengikat (binding precedent), dan berlaku untuk semua pihak (erga omnes). Oleh karena itu, institusi penegak hukum mana pun tidak boleh mengabaikan aturan tersebut dengan membuat interpretasi tandingan.
Ia juga mematahkan argumen Kejaksaan yang diduga masih bersandar pada aturan lama, yakni Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, putusan yang lama otomatis dikesampingkan karena MK telah memperbarui pendirian hukumnya (overruling) melalui putusan terbaru pada Februari 2026.
"MK menganut mazhab living constitution, di mana UUD 1945 bukan dokumen mati. Tafsir MK berkembang mengikuti perkembangan zaman dan rasa keadilan. Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, MK membuat tafsir agar semuanya menjadi clear. Tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dibuat secara subjektif dan tematik oleh instansi pemerintah," jelas Fahri.
Secara filosofis, mandat bagi BPK sebagai satu-satunya lembaga audit kerugian negara merupakan bagian dari raison d'être (alasan keberadaan) lembaga tersebut yang dijamin oleh Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945. Norma tersebut menegaskan kedudukan BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri dalam mengelola serta memeriksa keuangan negara.
Fahri mengingatkan Kejaksaan Agung untuk menghormati prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap perkara atau perdebatan hukum harus ada akhirnya. Menurutnya, tindakan Jampidsus yang menerbitkan SE bertolak belakang dengan putusan MK merupakan langkah yang melanggar hukum (unlawful).
"Lembaga mana pun tidak boleh lagi membuat tafsir yuridis dengan metode argumentum a contrario, yaitu penalaran hukum dengan membuat kesimpulan yang berlawanan dengan putusan MK. Putusan MK wajib dijalankan mutlak," katanya. (H-2)
- Upaya Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Tuai Apresiasi 27/4/2026 09:28 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
- Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Korupsi Ekspor CPO 2022ÔÇô2024 02/3/2026 16:58 Kejagung menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022ÔÇô2024. Penyidik menyita aset tanah, pabrik sawit, hingga alat berat.
- Kejagung Pantau Sidang Nadiem Makarim Cs untuk Buka Kasus Baru 21/1/2026 19:00 Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
- Jampidsus Kejagung Didesak Terus Ungkap Kasus Mega Korupsi 11/11/2025 17:21 Aliansi Mahasiswa Seluruh Indonesia (AMSI) mendukung Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengungkap kasus-kasus korupsi
- TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jaksa Sesuai Aturan, Bukan Intervensi Proses Hukum 05/8/2025 22:26 Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah dinas jaksa merupakan bagian dari tugas TNI yang sah dan sesuai ketentuan Perpres
- Pemisahan Pemilu 2029 Butuh Payung Hukum Segera 08/5/2026 13:03 Putusan MK membawa implikasi besar terhadap peta jalan demokrasi Indonesia.
- Implementasi Putusan MK Masih Rendah, Pemerintah Ungkap Hambatannya 14/4/2026 14:50 Pemerintah dan MK berkolaborasi memetakan penyebab mandeknya eksekusi putusan hukum. Dengan angka ketidakpatuhan mencapai 20%
- Banyak Putusan belum Dijalankan Pemerintah, MK Singgung Ego Sektoral Kementerian 14/4/2026 14:10 MK mengusulkan Indeks Kepatuhan Konstitusional untuk mengukur sejauh mana pemerintah menjalankan putusan final dan mengikat. Fajar Laksono soroti 20% putusan yang belum dieksekusi
- KPK akan Pelajari Putusan MK soal Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara 07/4/2026 16:46 Pembelajaran itu juga mencakup penyesuaian serta optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
- MK Batalkan Aturan Pensiun DPR, Formappi: Kemenangan Keadilan Publik 17/3/2026 12:03 Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.