Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Juni 2026 Simak Rincian Nominalnya

Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Juni 2026 Simak Rincian Nominalnya
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Juni 2026 Simak Rincian Nominalnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akan segera menerima tambahan penghasilan tahunan melalui penyaluran gaji ke-13 tahun 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada awal Maret lalu.

Penyaluran dana ini sangat bergantung pada proses penganggaran di masing-masing instansi pusat maupun daerah, sebagaimana dikutip dari Bansos. ASN diminta untuk terus berkomunikasi dengan bendahara atau bagian keuangan di unit kerja masing-masing guna memastikan waktu pencairan yang spesifik.

Gaji ke-13 diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para pegawai negara. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli aparatur negara beserta keluarganya.

Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat beberapa golongan yang berhak mendapatkan manfaat ini. Kelompok penerima mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri.

Pejabat negara dan para pensiunan juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Namun, ada pengecualian bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena mereka dipastikan tidak akan menerima pembayaran tersebut.

Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi induk dengan sistem penggajian dari tempat penugasan baru juga tidak mendapatkan gaji ke-13 dari instansi asal. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggandaan anggaran pada satu subjek penerima.

Jadwal Pencairan Berdasarkan Aturan

Mengenai waktu penyaluran, Pasal 15 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pembayaran paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026. Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi seluruh bendahara negara dalam memproses pencairan dana.

Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, pemerintah cenderung merealisasikan pembayaran di awal bulan. Sebagai gambaran, pada tahun 2025 silam, gaji ke-13 sudah mulai ditransfer ke rekening ASN dan pensiunan sejak tanggal 2 Juni.

Komponen Perhitungan Gaji Ke-13

Besaran dana yang diterima setiap individu tidaklah seragam. Nilainya dihitung berdasarkan akumulasi beberapa komponen penghasilan yang bersumber dari APBN, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.

Selain itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja juga masuk dalam perhitungan total nominal. Variabel seperti pangkat, jabatan, serta kelas jabatan menjadi faktor penentu perbedaan angka yang diterima antar pegawai.

Rincian Nominal Pejabat dan Pegawai Non-ASN

Pemerintah telah menetapkan plafon maksimal bagi pejabat pada lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN yang menduduki posisi setara eselon. Ketetapan ini mengacu pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.

Daftar Nominal Gaji Ke-13 Pejabat dan Pegawai Non-ASN 2026
Jabatan / PosisiBesaran Nominal
Ketua atau Kepala LembagaRp 31.474.800
Wakil KetuaRp 29.665.400
Sekretaris atau AnggotaRp 28.104.300
Pegawai Setara Eselon IRp 24.886.200
Pegawai Setara Eselon IIRp 19.514.300
Pegawai Setara Eselon IIIRp 13.842.300
Pegawai Setara Eselon IVRp 10.612.900

Besaran Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Selain berdasarkan jabatan, tingkat pendidikan dan masa kerja juga memengaruhi jumlah gaji ke-13 yang diterima. Berikut adalah detail rincian untuk pegawai dengan kualifikasi pendidikan tertentu:

Rincian Gaji Ke-13 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
PendidikanMasa KerjaNominal
SD/SMP/SederajatDi bawah 10 TahunRp 4.285.200
SD/SMP/Sederajat20 TahunRp 5.052.600
SMA/DI/SederajatDi bawah 10 TahunRp 4.907.700
SMA/DI/Sederajat20 TahunRp 5.861.500
DII/DIII/SederajatDi bawah 10 TahunRp 5.488.500
DII/DIII/Sederajat20 TahunRp 6.524.200
S1/DIV/SederajatDi bawah 10 TahunRp 6.591.000
S1/DIV/Sederajat20 TahunRp 7.825.800
S2/S3/SederajatDi bawah 10 TahunRp 7.764.100
S2/S3/Sederajat20 TahunRp 9.050.500

Bagi lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja 10 tahun, nominal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 8.357.500. Seluruh data angka ini merupakan acuan resmi yang menjadi dasar pencairan oleh kementerian maupun lembaga terkait di tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi