Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akan segera menerima tambahan penghasilan tahunan melalui penyaluran gaji ke-13 tahun 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada awal Maret lalu.
Penyaluran dana ini sangat bergantung pada proses penganggaran di masing-masing instansi pusat maupun daerah, sebagaimana dikutip dari Bansos. ASN diminta untuk terus berkomunikasi dengan bendahara atau bagian keuangan di unit kerja masing-masing guna memastikan waktu pencairan yang spesifik.
Gaji ke-13 diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian para pegawai negara. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli aparatur negara beserta keluarganya.
Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat beberapa golongan yang berhak mendapatkan manfaat ini. Kelompok penerima mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta personel TNI dan Polri.
Pejabat negara dan para pensiunan juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Namun, ada pengecualian bagi ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena mereka dipastikan tidak akan menerima pembayaran tersebut.
Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi induk dengan sistem penggajian dari tempat penugasan baru juga tidak mendapatkan gaji ke-13 dari instansi asal. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggandaan anggaran pada satu subjek penerima.
Jadwal Pencairan Berdasarkan Aturan
Mengenai waktu penyaluran, Pasal 15 dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa pembayaran paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026. Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi seluruh bendahara negara dalam memproses pencairan dana.
Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, pemerintah cenderung merealisasikan pembayaran di awal bulan. Sebagai gambaran, pada tahun 2025 silam, gaji ke-13 sudah mulai ditransfer ke rekening ASN dan pensiunan sejak tanggal 2 Juni.
Komponen Perhitungan Gaji Ke-13
Besaran dana yang diterima setiap individu tidaklah seragam. Nilainya dihitung berdasarkan akumulasi beberapa komponen penghasilan yang bersumber dari APBN, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.
Selain itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja juga masuk dalam perhitungan total nominal. Variabel seperti pangkat, jabatan, serta kelas jabatan menjadi faktor penentu perbedaan angka yang diterima antar pegawai.
Rincian Nominal Pejabat dan Pegawai Non-ASN
Pemerintah telah menetapkan plafon maksimal bagi pejabat pada lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN yang menduduki posisi setara eselon. Ketetapan ini mengacu pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
| Jabatan / Posisi | Besaran Nominal |
|---|---|
| Ketua atau Kepala Lembaga | Rp 31.474.800 |
| Wakil Ketua | Rp 29.665.400 |
| Sekretaris atau Anggota | Rp 28.104.300 |
| Pegawai Setara Eselon I | Rp 24.886.200 |
| Pegawai Setara Eselon II | Rp 19.514.300 |
| Pegawai Setara Eselon III | Rp 13.842.300 |
| Pegawai Setara Eselon IV | Rp 10.612.900 |
Besaran Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Selain berdasarkan jabatan, tingkat pendidikan dan masa kerja juga memengaruhi jumlah gaji ke-13 yang diterima. Berikut adalah detail rincian untuk pegawai dengan kualifikasi pendidikan tertentu:
| Pendidikan | Masa Kerja | Nominal |
|---|---|---|
| SD/SMP/Sederajat | Di bawah 10 Tahun | Rp 4.285.200 |
| SD/SMP/Sederajat | 20 Tahun | Rp 5.052.600 |
| SMA/DI/Sederajat | Di bawah 10 Tahun | Rp 4.907.700 |
| SMA/DI/Sederajat | 20 Tahun | Rp 5.861.500 |
| DII/DIII/Sederajat | Di bawah 10 Tahun | Rp 5.488.500 |
| DII/DIII/Sederajat | 20 Tahun | Rp 6.524.200 |
| S1/DIV/Sederajat | Di bawah 10 Tahun | Rp 6.591.000 |
| S1/DIV/Sederajat | 20 Tahun | Rp 7.825.800 |
| S2/S3/Sederajat | Di bawah 10 Tahun | Rp 7.764.100 |
| S2/S3/Sederajat | 20 Tahun | Rp 9.050.500 |
Bagi lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja 10 tahun, nominal yang ditetapkan adalah sebesar Rp 8.357.500. Seluruh data angka ini merupakan acuan resmi yang menjadi dasar pencairan oleh kementerian maupun lembaga terkait di tahun 2026.