Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Foto: Ilustrasi Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

REKOMENDASI Komisi Percepatan Reformasi Polri telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dari berbagai pemberitaan media, ada sepuluh buku laporan, enam rekomendasi besar, target reformasi sampai 2029, penguatan Kompolnas, revisi UU Polri, pembatasan jabatan polisi aktif di luar institusi, serta penegasan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.

Disimak secara mendalam, rekomendasi ini lebih terasa sebagai dokumen penataan kelembagaan ketimbang jawaban atas luka publik yang lama menumpuk.

Padahal, publik tidak sedang menunggu kalimat normatif tentang tata kelola, transformasi digital, atau penguatan lembaga pengawas.

Publik menunggu keberanian negara menjawab pertanyaan sederhana: Siapa yang bertanggung jawab ketika warga salah tangkap, diperas, disiksa, ditembak, dilecehkan, atau diperlakukan sebagai musuh oleh aparat yang seharusnya melindung?

Pada titik ini, jarak antara rekomendasi KPRP dan ekspektasi masyarakat terasa terlalu lebar.

Luka Publik

Menyimak poin pertama dari enam poin besar rekomendasi, Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, perdebatan tidak cukup diletakkan pada pilihan setuju atau menolak. Pokok persoalannya adalah pada desain pengawasan.

Dalam negara demokratis, kekuasaan sebesar Polri tidak boleh hanya bertumpu pada garis komando eksekutif, melainkan harus diimbangi mekanisme kontrol yang nyata, terbuka, dan dapat diuji publik.

Prinsip checks and balances bekerja untuk mencegah konsentrasi kekuasaan berlebihan pada satu cabang atau pusat otoritas.

Poin kedua dari enam rekomendasi KPRP, yaitu penguatan Kompolnas, tentu penting. Selama ini Kompolnas lebih sering dipersepsi sebagai lembaga pemberi saran, bukan pengawas yang benar benar punya daya paksa.

Jika kelak rekomendasinya mengikat, keanggotaannya independen, anggarannya kuat, dan kewenangannya menjangkau investigasi etik serta pengawasan operasional, hal itu bisa menjadi kemajuan. Namun, masyarakat sudah terlalu sering mendengar janji penguatan lembaga.

Sejatinya, lembaga kepolisian yang demokratis, legitimasi tidak lahir dari seragam, senjata, atau struktur komando.

Tom R. Tyler (1990) melalui perspektif procedural justice yang dipopulerkan melalui buku Why People Obey the Law, mengingatkan bahwa kepercayaan publik tumbuh ketika warga merasa diperlakukan adil, dihormati, didengar, dan tidak dipermainkan otoritas.

Dalam konteks ini, penegak hukum yang efektif adalah yang prosedurnya dipercaya. Tanpa keadilan prosedural, penegakan hukum mudah berubah menjadi pertunjukan kuasa.

Lebih jauh, krisis Polri hari ini lebih cenderung merupakan krisis legitimasi sosial. Banyak warga masih takut masuk kantor polisi. Banyak korban berpikir dua kali sebelum melapor. Krisis tersebut tidak lahir dari satu kasus, melainkan seolah sudah terpola.

Amnesty International Indonesia mencatat, pada 2025 sedikitnya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum, dengan pelaku didominasi anggota Polri, di luar kasus serupa di Papua. Data ini tidak bisa dijawab hanya dengan revisi Perkap atau pelatihan etika.

Jalan Buntu

Rekomendasi KPRP tampak terlalu hati-hati dan normatif. Dokumen itu seolah enggan menyentuh sumber masalah.

KPRP menyebut kultur, tetapi belum cukup tajam menjelaskan bagaimana kultur itu direproduksi.

Pendidikan kepolisian yang hierarkis, loyalitas korps yang sering mengalahkan kebenaran, mekanisme etik yang tertutup, promosi jabatan yang tidak transparan, serta relasi politik yang mudah menyeret kepolisian menjadi alat stabilitas kekuasaan, semuanya membutuhkan terapi institusional yang keras.

Reformasi kultural tidak akan lahir dari slogan humanis. Pelanggaran berat tidak boleh lagi selesai lewat mutasi, demosi, atau sidang etik tertutup.

Jika polisi menyiksa, memeras, menembak secara sewenang-wenang atau merekayasa perkara, maka negara harus membawanya ke proses pidana umum.

Tanpa pemidanaan yang adil, etik hanya menjadi ruang cuci tangan. Korban kembali dikalahkan, institusi kembali diselamatkan.

Kerusakan Polri juga multidimensi. Di level pelayanan, warga masih kerap mengeluh laporan sulit diproses tanpa koneksi atau biaya.

Di level penyidikan, perkara kerap terasa lentur di hadapan uang, jabatan, dan tekanan politik. Di level demonstrasi, pendekatan represif masih terlalu mudah muncul.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat pada 2025, sebanyak 21 dari 31 kasus kekerasan fisik terhadap jurnalis dilakukan aparat kepolisian, terutama saat demonstrasi. Fakta ini menunjukkan masalah Polri menyentuh kebebasan sipil.

Reformasi Implementatif

Reformasi implementatif seharusnya memuat keberanian konkret. Pertama, audit menyeluruh penggunaan kekuatan dan senjata, terutama dalam penanganan demonstrasi dan konflik sosial.

Kedua, dugaan penyiksaan, penembakan sewenang-wenang, pemerasan, dan salah tangkap harus diproses pidana terbuka, bukan hanya etik internal.

Ketiga, Kompolnas perlu diberi kewenangan memanggil paksa, mengakses dokumen, melindungi pelapor, dan mempublikasikan hasil investigasi.

Keempat, promosi jabatan harus dikaitkan dengan rekam jejak hak asasi manusia dan integritas.

Rekomendasi KPRP baru bermakna jika keluar dari bahasa teknokratis dan masuk ke tubuh korban.

Reformasi harus terasa bagi ibu yang anaknya meninggal dalam penanganan aparat, pedagang kecil yang takut melapor, jurnalis yang dipukul saat meliput, mahasiswa yang ditangkap saat berdemonstrasi, perempuan korban kekerasan yang laporannya disepelekan, serta warga miskin yang merasa hukum selalu lebih galak.

Akhirnya, ukuran reformasi Polri bukan ketebalan lembar-lembar rekomendasi yang diserahkan ke Istana, melainkan berkurangnya ketakutan warga ketika berhadapan dengan polisi.

Jika reformasi hanya berhasil sebagai dokumen, tetapi gagal sebagai instrumen perbaikan, maka telah terjadi stagnasi reformasi Polri.

Pemerintah (seolah) tidak memiliki political will membuat kekuasaan lembaga penegak hukum untuk tunduk kepada hukum, rakyat, dan nurani demokrasi.

Artikel terkait

Rekomendasi