Pernyataan Kasad Maruli Simanjuntak dan Refleksi Birokrasi Sipil

Pernyataan Kasad Maruli Simanjuntak dan Refleksi Birokrasi Sipil
Foto: Ilustrasi Pernyataan Kasad Maruli Simanjuntak dan Refleksi Birokrasi Sipil.

PERNYATAAN Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR baru-baru ini menyisakan gaung refleksi yang melampaui sekat-sekat pangkalan militer.

Dengan nada kelakar namun sarat makna, ia berujar, "Enak jadi sipil daripada tentara kalau mau bandel."

Di satu sisi, ucapan itu menggambarkan betapa rigidnya doktrin, hukum pidana militer, dan garis komando yang mengikat setiap prajurit.

Namun di sisi lain, bagi publik yang mendengarnya, kalimat tersebut seolah menjadi cermin retak yang memantulkan lanskap sosiologis birokrasi sipil kita.

Muncul sebuah pertanyaan reflektif: benarkah ranah sipil, khususnya aparatur negara, identik dengan ruang yang longgar untuk menjadi "bandel"?

Secara psikologi organisasi, militer memiliki mekanisme esprit de corps atau ikatan korps yang mekanistik dan mutlak.

Pelanggaran sekecil apa pun tidak hanya berhadapan dengan sanksi hukum yang rigid, tetapi juga hukum sosial berupa runtuhnya kehormatan kesatuan.

Struktur ini menciptakan kepatuhan total demi soliditas pertahanan negara.

Sebaliknya, ruang sipil, termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN), dirancang atas dasar prinsip demokrasi, kebebasan individu yang terukur, dan pola hubungan kerja yang lebih egaliter.

Karakteristik ini idealnya melahirkan ruang inovasi dan fleksibilitas. Namun, dalam praktiknya di tubuh birokrasi kita, kelonggaran sipil ini sering kali mengalami disorientasi dan bermutasi menjadi ruang pembiaran terhadap berbagai patologi birokrasi.

Solidaritas kelompok yang keliru (negative solidarity) kerap kali lebih menonjol ketimbang akuntabilitas publik.

Dalam kacamata psikologi organisasi, fenomena ini sejalan dengan teori Groupthink yang dikembangkan oleh Irving Janis.

Janis menjelaskan bagaimana sebuah kelompok dapat terjebak dalam ilusi kebersamaan yang semu, di mana keinginan untuk menjaga harmoni kelompok justru melumpuhkan nalar kritis dan moralitas objektif.

Akibatnya, ketika ada sejawat yang menunjukkan performa medioker, bergaya hidup mewah yang tak wajar, atau bahkan terindikasi melakukan tindakan koruptif, mekanisme kontrol internal birokrasi sipil kerap berjalan lamban.

Alih-alih melahirkan sanksi sosial yang mendisiplinkan, kultur yang terbangun justru berupa permakluman atau sikap menutup mata demi menghindari konflik internal.

Di tengah upaya pemerintah menggaungkan Manajemen Talenta Nasional dan mentransformasikan ASN menuju standar profesionalisme kelas dunia yang setara dengan kedinamisan sektor privat, pernyataan Kasad seharusnya menjadi sebuah wake-up call.

Sektor sipil sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum untuk menegakkan disiplin.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menjadi payung hukum yang mengatur sanksi secara berlapis, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi mereka yang membolos atau berkinerja buruk.

Ketegasan ini pun diperluas melalui payung besar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengarsiteki prinsip meritokrasi secara lebih ketat.

Namun, regulasi di atas kertas selalu berkejaran dengan realitas kultural.

Adanya PP 94/2021 dan UU ASN baru tidak akan pernah mencapai hilirnya jika sektor sipil masih dinilai sebagai tempat pelarian bagi mereka yang tidak ingin diatur, atau jika mata rantai birokrasi enggan mengeksekusi sanksi tersebut karena pekewuh.

Ketika tuntutan publik terhadap pelayanan yang cepat dan bersih kian meninggi, ASN tidak bisa lagi berlindung di balik tameng kenyamanan administratif.

Sistem merit di ruang sipil memang tidak perlu diadopsi dari hukum disiplin militer yang kaku.

Mekanismenya tentu berbeda. Jika militer digerakkan oleh kepatuhan pada komando, maka profesionalisme sipil harus digerakkan oleh kesadaran atas akuntabilitas publik dan kinerja berbasis dampak (outcome-oriented).

Penegakan sanksi di lingkungan pegawai sipil harus berjalan sekeras dan seobjektif dunia korporasi atau militer, tanpa harus kehilangan ruh humanisnya.

Publik hari ini bertindak sebagai komandan tertinggi yang mengawasi jalannya roda pemerintahan lewat ruang-ruang digital.

Setiap ketidakdisiplinan, arogansi pelayanan, hingga gaya hidup hedonistik oknum aparatur akan langsung mendapat pengadilan publik yang masif.

Di titik ini, kebebasan dan fleksibilitas yang melekat pada status sipil seorang ASN bukanlah instrumen untuk memaklumi kinerja yang biasa-biasa saja.

Menjadi ASN adalah sebuah pilihan sadar untuk menghibahkan kompetensi demi pengabdian publik.

Kebebasan sipil yang dimiliki semestinya menjadi modalitas utama untuk melahirkan intrapreneurship.

Ini adalah sebuah keberanian untuk berinovasi, memotong kompas birokrasi yang berbelit, dan menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat tanpa rasa takut yang menghambat.

Pada akhirnya, ruang sipil yang sehat bukanlah ruang yang tanpa aturan, melainkan ruang di mana kedewasaan profesional tumbuh subur.

Bangsa ini tidak sedang membutuhkan birokrasi sipil yang militeristik, tetapi publik mendambakan korps aparatur negara yang memiliki kehormatan etis yang sama tingginya dengan prajurit di medan laga.

Menjaga agar etos publik ini tetap merawat ruang sipil adalah tugas mendesak reformasi birokrasi nasional saat ini, agar kata "bandel" tak lagi memiliki tempat berlindung di balik seragam abdi negara.

Artikel terkait

Rekomendasi