Pemerintah telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 pada pertengahan April 2026.
Namun, muncul laporan dari sejumlah masyarakat mengenai bantuan yang tidak cair serta hilangnya nama penerima dari daftar resmi bantuan sosial tersebut.
Dilansir dari Bansos, data terbaru menunjukkan sekitar 11.014 penerima manfaat PKH dan BPNT tahun 2026 telah dihapus dari daftar distribusi resmi pemerintah.
Langkah pencoretan ini merupakan bagian dari prosedur verifikasi, validasi, serta pembaruan data yang dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Salah satu pemicu utama adalah adanya peningkatan kondisi ekonomi penerima yang kini masuk dalam kategori kelas menengah atau berada pada desil 6 hingga 10.
Data penerima bansos bersifat dinamis, sehingga pembaruan dilakukan secara berkala yang memungkinkan penghapusan penerima lama atau penambahan penerima baru sesuai fakta lapangan.
Indikator Penilaian Kelayakan Penerima
Pemerintah memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi dengan NIK dan Kartu Keluarga untuk memantau kelayakan bantuan.
Beberapa indikator yang menyebabkan bantuan dihentikan meliputi riwayat cicilan kendaraan, pinjaman bank, penggunaan layanan paylater, hingga catatan BI Checking atau OJK.
Kepemilikan aset seperti rumah bersertifikat, pajak kendaraan aktif, serta tagihan listrik yang tinggi juga menjadi pertimbangan dalam menghentikan penyaluran dana bansos.
Status pekerjaan tertentu seperti ASN, anggota TNI dan Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD secara otomatis menggugurkan hak sebagai penerima bantuan sosial.
Sistem Desil dan Masa Penerimaan Bantuan
Tingkat kesejahteraan diukur melalui pembagian desil, di mana PKH diperuntukkan bagi desil 1 sampai 4, sedangkan BPNT mencakup masyarakat di desil 1 hingga 5.
Masyarakat yang masuk dalam desil 1 dikategorikan sangat miskin, sementara desil 6 ke atas dianggap sudah mampu dan tidak lagi menjadi prioritas bantuan.
Selain faktor ekonomi, kendala administratif seperti data tidak valid, alamat yang tidak ditemukan saat survei, atau penerima yang telah meninggal dunia turut menjadi alasan bansos tidak cair.
Pemerintah juga menerapkan batasan waktu penerimaan bansos yang bersifat tidak permanen, dengan durasi umum sekitar 5 tahun bagi setiap keluarga penerima manfaat.