Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menjalankan program bantuan dana tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026. Upaya ini dilakukan secara konsisten untuk meminimalisir angka putus sekolah di berbagai jenjang pendidikan.
Target utama dari bantuan ini adalah peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Dana tunai tersebut dialokasikan untuk mempermudah akses pendidikan bagi para siswa di seluruh Indonesia.
Dilansir dari Bansos, Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan memperluas akses belajar serta menjamin keberlangsungan proses pendidikan siswa. Dana bantuan disalurkan setahun sekali secara langsung melalui rekening Simpanan Pelajar (Simpel) milik masing-masing penerima.
Pemerintah meningkatkan jumlah sasaran penerima manfaat pada periode anggaran tahun 2026 ini. Berdasarkan data resmi yang diunggah oleh akun @kemendikdasmen, pembagian target penerima mencakup jutaan siswa di seluruh pelosok tanah air.
| Jenjang Pendidikan | Target Jumlah Penerima |
|---|---|
| Taman Kanak-kanak (TK) | 888.000 siswa |
| Sekolah Dasar (SD) | 10.360.614 siswa |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP) | 4.369.968 siswa |
| Sekolah Menengah Atas (SMA) | 1.935.774 siswa |
| Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) | 1.928.271 siswa |
Kriteria penerima PIP 2026 ditentukan berdasarkan data yang tercatat dalam DTKS atau DTSEN, serta P3KE. Selain itu, pihak sekolah juga diberikan kewenangan untuk mengusulkan siswa yang dinilai layak mendapatkan bantuan berdasarkan kondisi ekonomi tertentu.
Kategori Siswa yang Berhak Menerima
Ada beberapa kriteria spesifik bagi siswa yang berhak menjadi penerima manfaat PIP. Menurut informasi dari akun resmi @sobatpip, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi prioritas utama dalam pendataan tahun ini.
Kategori lainnya meliputi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, penerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Anak yatim atau piatu yang tinggal di panti asuhan atau menempuh pendidikan di sekolah khusus juga masuk dalam daftar sasaran.
Siswa yang terdampak bencana alam, pernah putus sekolah namun kembali belajar, hingga anak dari keluarga yang mengalami PHK atau konflik sosial turut diprioritaskan. Peserta pendidikan nonformal dan lembaga kursus tertentu juga berpeluang mendapatkan bantuan ini.
Mekanisme Pengecekan Status dan Pencairan
Penerima manfaat dapat memantau status bantuan secara mandiri melalui laman resmi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SIPINTAR). Proses pengecekan dapat diakses menggunakan perangkat ponsel atau komputer dengan memasukkan identitas siswa yang diminta pada platform tersebut.
Setelah dipastikan terdaftar, siswa atau orang tua wajib menyiapkan dokumen administratif untuk proses pencairan. Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua atau wali, serta buku rekening Simpanan Pelajar (Simpel).
Mekanisme pencairan diawali dengan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditunjuk sesuai jenjang pendidikan. Dana dapat ditarik langsung melalui teller bank atau menggunakan kartu debit Simpel di mesin ATM dan agen bank yang bekerja sama.
Lembaga perbankan yang ditunjuk sebagai penyalur adalah BRI untuk jenjang SD dan SMP, sementara BNI melayani jenjang SMA dan SMK. Khusus bagi penerima di wilayah Provinsi Aceh, seluruh proses penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Besaran Nominal Bantuan PIP 2026
Jumlah bantuan yang diterima oleh siswa bervariasi tergantung pada tingkatan sekolah yang sedang ditempuh. Untuk jenjang TK dan SD, nominal bantuan ditetapkan sebesar Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa SMP menerima Rp750.000 per tahun.
Siswa pada tingkat SMA dan SMK mendapatkan alokasi terbesar, yakni Rp1.800.000 per tahun. Perbedaan angka ini disesuaikan dengan kebutuhan biaya operasional pendidikan pada masing-masing tingkatan sekolah.
Pemerintah memberlakukan penyesuaian nominal bagi siswa baru dan siswa kelas akhir karena mereka hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran berjalan. Siswa kelas 6 SD dan siswa baru SD menerima Rp225.000, sedangkan kelas 9 SMP dan siswa baru SMP menerima Rp375.000.
Bagi siswa kelas 12 SMA/SMK serta siswa baru pada jenjang yang sama, besaran bantuan yang disalurkan adalah Rp900.000. Program ini diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan sehingga siswa dari keluarga kurang mampu dapat fokus menyelesaikan studi mereka.