Kemensos Salurkan Bansos Tahap Kedua Mulai Mei 2026

Kemensos Salurkan Bansos Tahap Kedua Mulai Mei 2026
Foto: Ilustrasi Kemensos Salurkan Bansos Tahap Kedua Mulai Mei 2026.

Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) tetap berlanjut pada Mei 2026. Penyaluran ini merupakan bagian dari tahap kedua yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.

Kepastian jadwal pencairan ini menjadi kabar penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar. Dilansir dari Bansos, terdapat beberapa jenis bantuan yang dijadwalkan cair sepanjang bulan ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan tunai bersyarat yang mulai disalurkan. Bantuan ini menyasar kategori ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, hingga penyandang disabilitas berat.

Besaran dana PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima Rp750.000 per tahap atau total Rp3 juta per tahun.

Untuk kategori pendidikan, siswa SD mendapatkan Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA sebesar Rp500.000 per tahap. Sementara itu, lansia dan penyandang disabilitas berat menerima Rp600.000 per tahap.

Khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2,7 juta per tahap atau mencapai Rp10,8 juta dalam setahun.

Selain PKH, terdapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako. Program ini memberikan saldo elektronik senilai Rp200.000 setiap bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.

Pemerintah juga menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Besaran dana bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 untuk SD hingga Rp1,8 juta untuk tingkat SMA/SMK.

Masyarakat miskin juga tetap mendapatkan proteksi kesehatan melalui PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan agar warga dapat mengakses layanan medis secara gratis.

Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat

Penerima bansos wajib memenuhi kriteria tertentu, seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga yang sah. Calon penerima juga harus terdaftar dalam DTKS.

Bantuan ini dikhususkan bagi keluarga yang masuk dalam kategori miskin atau rentan dan tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lain. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dilarang menerima bantuan ini.

Untuk program PKH, fokus bantuan diberikan kepada keluarga yang berada pada desil 1 hingga 4. Sementara untuk BPNT, prioritas utama kini diberikan bagi kelompok desil 1 hingga 4 dan tidak lagi mencakup kelompok desil 5.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan data wilayah domisili mulai dari tingkat provinsi hingga desa.

Setelah memasukkan nama sesuai KTP, sistem akan menampilkan informasi mengenai jenis bansos yang diterima beserta periode pencairannya. Pastikan data kependudukan sudah padan dengan data pusat agar proses distribusi bantuan tidak mengalami kendala teknis.

Artikel terkait

Rekomendasi