Kementerian Sosial mulai mendistribusikan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) kuartal kedua sejak minggu kedua April 2026 untuk menjaga stabilitas jaring pengaman sosial. Percepatan jadwal ini dilakukan agar bantuan sosial bagi masyarakat rentan dapat diterima lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan kebijakan anggaran tahun 2026 menggeser batas waktu penyelarasan data penerima menjadi tanggal 10 di setiap awal kuartal, dari yang sebelumnya setiap tanggal 20. Langkah administratif ini diambil guna memastikan efisiensi birokrasi dalam proses distribusi bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dilansir dari Bansos.
"Jadi pada tanggal 10 setiap bulannya nanti kami akan menerima dan hasil pemutakhiran itu menjadi panduan untuk menyalurkan bansos setiap bulan," kata Saifullah mengutip dari situs resmi Kemensos, yang diambil pada Jumat, 24 April 2026.
Mekanisme penyaluran dilakukan pemerintah melalui dua kanal utama, yakni transfer langsung ke rekening bank Himbara bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan melalui PT Pos Indonesia. Jalur pos dikhususkan untuk menjangkau masyarakat yang berdomisili di wilayah dengan keterbatasan akses layanan perbankan.
Pembagian periode penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2026 tetap mengacu pada sistem triwulan yang dibagi ke dalam empat tahapan besar secara nasional.
| Tahap | Triwulan | Bulan Penyaluran |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Triwulan I | Januari, Februari, Maret |
| Tahap 2 | Triwulan II | April, Mei, Juni |
| Tahap 3 | Triwulan III | Juli, Agustus, September |
| Tahap 4 | Triwulan IV | Oktober, November, Desember |
Masyarakat dapat melakukan verifikasi status penerimaan secara mandiri melalui portal resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain situs web, pengecekan juga bisa diakses melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform Google Play Store maupun App Store.
Syarat utama penerima manfaat mencakup kewarganegaraan Indonesia yang sah dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menetapkan bahwa penerima bantuan bukan merupakan aparatur sipil negara, TNI, Polri, maupun pensiunan yang memiliki pendapatan tetap bulanan dari negara.
Kriteria ekonomi juga menjadi penentu, di mana calon penerima harus masuk dalam kategori desil rendah atau miskin serta tidak memiliki penghasilan di atas upah minimum. Penyaluran di setiap daerah dilakukan secara bertahap guna menyesuaikan kondisi geografis serta proses administratif di masing-masing wilayah.