Kementerian Sosial mulai mendistribusikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II untuk periode April hingga Juni 2026 secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran bantuan ini bertujuan untuk menyokong kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari sektor pendidikan anak sekolah, kesehatan ibu hamil dan balita, hingga kesejahteraan lansia serta penyandang disabilitas.
Dilansir dari Bansos, masyarakat kini dapat memantau status pencairan dana bantuan tersebut secara mandiri hanya dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemerintah menyediakan dua jalur utama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memastikan status kepesertaan mereka, yakni melalui aplikasi mobile dan portal resmi peramban.
Langkah Cek Melalui Aplikasi Mobile
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos di platform Play Store untuk Android maupun App Store bagi pengguna iOS. Langkah pertama dimulai dengan melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
Setelah akun terverifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan via SMS, pengguna dapat masuk ke dashboard aplikasi dan memilih menu khusus bertajuk Cek Bansos.
Tahap selanjutnya adalah mengisi data sesuai KTP, termasuk NIK dan lokasi domisili dari tingkat provinsi hingga kelurahan, kemudian menekan tombol cek untuk memunculkan hasil data.
Panduan Cek Melalui Situs Web Resmi
Bagi yang lebih memilih akses melalui browser, proses pengecekan dapat dilakukan dengan mengunjungi alamat cekbansos.kemensos.go.id secara langsung tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Pengguna cukup memasukkan angka NIK yang valid dan mengetikkan kode keamanan unik yang tertera pada layar untuk keperluan verifikasi sistem sebelum memproses data.
Dengan menekan tombol Cari Data, sistem akan menyajikan informasi mendalam mengenai rincian nama penerima, klasifikasi kelompok desil, serta status penetapan bantuan dari kementerian.
Rincian Nominal Bantuan PKH Tahun 2026
Pemerintah menetapkan besaran nominal yang bervariasi bagi setiap kategori penerima manfaat agar bantuan dapat tersalurkan sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing kelompok keluarga.
| Kategori Penerima | Total Bantuan per Tahun | Nominal per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Bantuan
Penyaluran dana PKH pada tahun 2026 terbagi dalam empat gelombang utama. Tahap pertama berlangsung pada Januari-Maret, disusul tahap kedua pada April-Juni yang saat ini tengah bergulir.
Tahap ketiga dijadwalkan akan dilaksanakan pada periode Juli hingga September, sedangkan penyaluran tahap keempat atau terakhir akan dilakukan pada Oktober sampai Desember 2026.
Pencairan dana dilakukan secara kolektif namun bertahap di tiap daerah melalui jaringan bank milik negara (Himbara) atau melalui kantor layanan PT Pos Indonesia bagi wilayah tertentu.
Perbedaan waktu cair di tiap daerah sangat bergantung pada kecepatan proses verifikasi data di lapangan serta kesiapan mekanisme penyaluran di masing-masing titik distribusi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau dana belum diterima pada periode yang ditentukan, penerima disarankan untuk berkonsultasi dengan pendamping PKH atau dinas sosial setempat.