Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai mendistribusikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan bantuan Sembako untuk triwulan II periode AprilÔÇôJuni 2026 sejak 10 April 2026. Penyaluran dana ini ditujukan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah guna memperkuat daya beli dan memenuhi kebutuhan pokok secara nasional.
Proses distribusi dana perlindungan sosial ini dilakukan melalui dua jalur utama, yakni PT Pos Indonesia serta jaringan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebagaimana dilansir dari Bansos, skema pencairan dilakukan secara bertahap sehingga terdapat perbedaan waktu penerimaan di setiap wilayah.
Pemerintah menetapkan kriteria prioritas bagi penerima manfaat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa fokus utama program ini adalah perlindungan terhadap kelompok warga paling rentan di Indonesia.
"Tidak" kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Penjelasan mengenai status penerimaan dapat dipantau masyarakat melalui portal resmi. Jika pada kolom program di situs pengecekan terdapat perubahan status dari kata sebelumnya menjadi status baru untuk periode berjalan, maka warga tersebut dipastikan terdaftar sebagai penerima manfaat.
"Ya" ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Pengecekan identitas penerima kini dipermudah melalui sistem daring yang hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit. Selain melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi yang menyediakan fitur usul dan sanggah untuk akurasi data yang diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik.
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0ÔÇô6 tahun) | Rp750.000 |
| Lansia (60 tahun ke atas) | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Pelajar SMA/sederajat | Rp500.000 |
| Pelajar SMP/sederajat | Rp375.000 |
| Pelajar SD/sederajat | Rp225.000 |
Untuk bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), setiap keluarga penerima manfaat berhak mendapatkan alokasi senilai Rp200.000 setiap bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima masyarakat pada periode triwulan II ini mencapai Rp600.000 per keluarga.