Pemerintah kembali menggulirkan berbagai program bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat ekonomi rentan pada periode Mei 2026. Dilansir dari Bansos, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial guna membantu pemenuhan kebutuhan dasar mulai dari pangan hingga pendidikan.
Penyaluran bantuan tersebut mencakup beragam skema, termasuk bantuan tunai, subsidi kesehatan, hingga biaya pendidikan untuk siswa dan mahasiswa. Memasuki Mei 2026, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih berada dalam periode pencairan tahap kedua.
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang didistribusikan dalam empat tahap sepanjang tahun. Pada bulan Mei ini, proses pencairan masih melanjutkan jadwal tahap kedua yang berlangsung sejak April hingga Juni 2026.
Besaran nominal bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori keluarga penerima manfaat. Ibu hamil, nifas, serta anak usia dini mendapatkan Rp750.000 per tahap. Sementara itu, penyandang disabilitas berat dan lansia berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
Untuk kategori pelajar, siswa SD mendapatkan Rp225.000, siswa SMP sebesar Rp375.000, dan siswa SMA menerima Rp500.000 per tahap. Khusus bagi korban pelanggaran HAM berat, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp2.700.000 untuk setiap tahap pencairan.
Program BPNT, PBI JK, dan PIP
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pangan. Di beberapa wilayah, bantuan ini sering kali disalurkan bersamaan dengan jadwal PKH.
Sektor kesehatan juga mendapat perhatian melalui PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan bagi warga yang masuk dalam kelompok ekonomi terbawah.
Program Indonesia Pintar (PIP) untuk sektor pendidikan telah memasuki termin kedua yang dijadwalkan hingga September 2026. Besaran bantuan tahunan PIP mencapai Rp450.000 untuk SD, Rp750.000 untuk SMP, dan Rp1.800.000 bagi siswa SMA sederajat.
Syarat dan Prosedur Pengecekan Penerima
Masyarakat yang berhak menerima bansos wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pembaruan data dilakukan pemerintah secara berkala, di mana untuk triwulan kedua tahun 2026, pemutakhiran telah rampung pada 10 April lalu.
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Pengguna hanya perlu memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai NIK KTP untuk melihat hasil pencarian.
Bagi penerima bantuan pendidikan PIP, pengecekan dapat dilakukan secara khusus melalui portal pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK siswa. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi data secara rutin guna memastikan status kepesertaan dalam program bantuan ini.