Pemerintah melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan penyaluran bantuan sosial atau bansos dilakukan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat pada Mei 2026. Penyaluran bantuan tersebut didasarkan pada hasil pemutakhiran data bulanan dan saat ini telah memasuki periode Triwulan II tahun 2026.
Proses distribusi dana bantuan ini tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia melainkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bansos, distribusi tahap kedua dijadwalkan berlangsung sejak April hingga Juni 2026 sebagai kelanjutan dari tahap pertama yang tuntas pada Maret lalu.
Skema pembagian bantuan untuk tahun 2026 dibagi menjadi empat periode utama. Tahap ketiga direncanakan mulai bergulir pada Juli hingga September, sementara tahap keempat atau periode terakhir akan dilaksanakan pada rentang waktu Oktober sampai Desember 2026.
Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu instrumen utama dengan nominal bantuan yang bervariasi bagi setiap kategori anggota keluarga. Untuk kategori ibu hamil dan anak usia dini, pemerintah mengalokasikan dana total sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu pada setiap tahap penyaluran.
| Kategori Penerima | Bantuan per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini (0ÔÇô6 Tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Lansia (60 Tahun ke Atas) | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp2.700.000 | Rp10.800.000 |
Selain program keluarga harapan, terdapat skema Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan dengan nilai Rp200 ribu per bulan bagi tiap penerima. Karena mekanisme penyaluran mengikuti sistem triwulan, maka setiap keluarga menerima total bantuan sebesar Rp600 ribu dalam satu kali tahap pencairan.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor NIK sesuai KTP. Selain melalui situs web, pengecekan juga bisa diakses melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform penyedia aplikasi ponsel pintar dengan mengikuti prosedur verifikasi data wilayah.
Pendaftaran sebagai penerima manfaat mengharuskan warga negara memenuhi kriteria kemiskinan dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Aturan ketat diberlakukan bagi personel TNI, Polri, ASN, serta pekerja dengan penghasilan di atas upah minimum yang tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan agar bantuan tepat sasaran.