Pengadilan Negeri Banyuwangi Tolak Gugatan Ressa Rizky Terhadap Denada

Pengadilan Negeri Banyuwangi Tolak Gugatan Ressa Rizky Terhadap Denada
Foto: Ilustrasi Pengadilan Negeri Banyuwangi Tolak Gugatan Ressa Rizky Terhadap Denada.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi resmi menolak gugatan yang dilayangkan oleh Ressa Rizky Rossano terhadap penyanyi Denada melalui putusan sela pada Rabu (22/4/2026). Dilansir dari Detik Hot, pengadilan menerima eksepsi dari pihak tergugat sehingga seluruh tuntutan dinyatakan gugur sebelum masuk ke pokok perkara.

Perselisihan hukum ini berawal saat Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata terkait pengakuan sebagai anak biologis. Selain pengakuan status, penggugat juga menuntut pemenuhan biaya nafkah serta pendidikan yang diklaim tidak dipenuhi sejak masa kecil hingga usia dewasa.

Manajer Denada, Risna Ories, mengonfirmasi bahwa pihak manajemen telah menerima informasi mengenai kemenangan hukum tersebut secara langsung. Risna menjelaskan bahwa Denada sendiri yang mengirimkan salinan putusan sesaat setelah persidangan berakhir di Banyuwangi.

"Alhamdulillah hari ini putusan dari Pengadilan Banyuwangi ya, bahwa segala tuntutan yang dituntutkan terhadap Denada Alhamdulillah ditolak gitu, atau dalam artian gugur," kata Risna Ories saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (22/4/2026).

Risna menambahkan bahwa komunikasi mengenai hasil persidangan tersebut berjalan sangat cepat antara klien, tim kuasa hukum, dan manajemen. Denada disebut segera memberikan kabar bahagia itu begitu putusan resmi dibacakan oleh majelis hakim.

"Denada sendiri yang menyampaikan ke saya. Sendiri langsung begitu dia terima putusan dia langsung kirim, terus begitu juga dengan kuasa hukumnya juga memberikan informasi ini ke saya," tutur Risna Ories.

Pihak manajemen turut membantah narasi mengenai pengabaian tanggung jawab finansial yang sempat mencuat selama proses hukum berlangsung. Menurut Risna, Denada selama ini telah mengupayakan pemenuhan fasilitas hidup yang memadai bagi pihak terkait.

"Alhamdulillah Denada juga menceritakan bahwa ya memang ya Alhamdulillah bertanggung jawab gitu. Terus juga memfasilitasi juga ada ya sekolah, kuliah gitu ya, kayak juga mobil, terus bahkan juga ikhtiar dia yang mungkin tempat tinggal ada juga gitu," tegasnya.

Keputusan hakim dalam putusan sela ini dianggap sebagai validasi atas fakta-fakta yang diajukan oleh pihak Denada. Risna menilai langkah diam dan kesabaran yang diambil oleh pelantun lagu "Mutha Futha" tersebut akhirnya membuahkan hasil positif secara hukum.

"Alhamdulillah, akhirnya apa yang selama ini ingin dibuktikan sama Denada itu ya Alhamdulillah. Buah kesabaranmu, dibilang buah diammu kesabaranmu alhamdulillah dijawab sama Allah," pungkasnya.

Dengan dikabulkannya eksepsi oleh majelis hakim, pemeriksaan perkara perdata ini tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih lanjut. Status gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, yang sekaligus mematahkan argumen hukum yang dibangun oleh pihak penggugat.

Artikel terkait

Rekomendasi