Komunitas penggemar EXO atau EXO-L mengumpulkan data puluhan akun media sosial yang diduga melakukan penipuan tiket konser EXO PLANET \#6 - EXhOrizon in JAKARTA pada Minggu, 19 April 2026. Langkah ini diambil setelah munculnya banyak laporan kerugian akibat aksi calo dan jasa titip tiket ilegal di platform digital.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para penggemar secara kolektif menyusun daftar detail yang mencakup nama akun, nomor rekening, hingga nomor ponsel terduga pelaku dalam sebuah dokumen publik. Hingga Minggu siang, tercatat lebih dari 50 identitas akun telah masuk ke dalam daftar pengawasan tersebut untuk memperingatkan calon pembeli lainnya.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Fitrah Bukhari, memberikan peringatan keras mengenai risiko transaksi melalui pihak ketiga. Ia menekankan bahwa keamanan hukum konsumen menjadi taruhan saat melakukan pembelian di luar jalur resmi yang telah ditentukan penyelenggara.
"Konsumen harus menyadari bahwa membeli dari pihak ketiga (reseller atau calo, bukan loket penjualan tiket resmi) sama saja menghilangkan perlindungan hukum mereka. JIka tertipu, posisi tawar konsumen sangat lemah karena transaksi terjadi di luar sistem yang terlindungi," tegas Fitrah.
Fitrah menilai fenomena percaloan ini bukan sekadar masalah transaksi ekonomi biasa, melainkan bentuk ketidakadilan akses bagi para penggemar. Keberadaan oknum ini disebut terus bertahan karena adanya permintaan dari konsumen yang rela membayar harga di atas kewajaran akibat kekhawatiran tertinggal tren.
"BPKN memandang percaloan (tiket konser) ini bukan sadar masalah jual-beli, tapi masuk ranah ketidakadilan akses. Calo eksis karena adanya ketidakseimbangan antara jumlah tiket (yang dijual) dan jumlah fans, yang diperparah FOMO. Calo akan hilang jika tidak ada pembeli. Selama masih ada pembeli, dan memberikan pembenaran atas harga selangit, mereka akan tetap subur," lanjut Fitrah Bukhari lagi.
Terkait akun yang menggunakan modus jasa titip atau jastip, BPKN menegaskan bahwa mereka tetap terikat pada UU No. 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dikarenakan aktivitas memungut biaya demi keuntungan membuat status penyedia jasa tersebut secara hukum dikategorikan sebagai Pelaku Usaha yang wajib bertanggung jawab.