Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada Mei 2026 kembali menjadi fokus perhatian masyarakat di berbagai wilayah. Dilansir dari Bansos, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini mulai memantau status distribusi dana bantuan tersebut.
Kementerian Sosial (Kemensos) merancang program ini untuk menyokong masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Langkah tersebut bertujuan memperkuat akses pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan.
Proses distribusi dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana di setiap daerah mungkin berbeda. Pemerintah memastikan dukungan finansial ini tetap tersedia untuk menjaga kesejahteraan sosial sepanjang tahun 2026.
Pencairan bantuan PKH pada Mei 2026 merupakan bagian dari distribusi tahap II yang sudah dimulai sejak April lalu. Periode penyaluran tahap ini dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2026 mendatang.
Secara keseluruhan, pemerintah membagi jadwal penyaluran PKH ke dalam empat periode utama dalam satu tahun anggaran. Tahap I berlangsung Januari-Maret, Tahap II April-Juni, Tahap III Juli-September, dan Tahap IV Oktober-Desember.
Penetapan daftar penerima didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kategori yang berhak menerima mencakup ibu hamil, anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Nominal Bantuan PKH Berdasarkan Kategori
Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan yang berbeda-beda bagi setiap kategori penerima manfaat. Nominal ini disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok keluarga.
| Kategori Penerima | Nominal per Tahun |
|---|---|
| Ibu Hamil / Nifas | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini | Rp3.000.000 |
| Anak Sekolah Dasar (SD) | Rp900.000 |
| Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Rp1.500.000 |
| Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) | Rp2.000.000 |
| Lanjut Usia (Lansia) | Rp2.400.000 |
| Penyandang Disabilitas Berat | Rp2.400.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 |
Metode Pengecekan Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka melalui platform digital yang disediakan oleh Kemensos. Salah satunya adalah dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan NIK sesuai KTP.
Setelah memasukkan NIK dan kode captcha, klik menu "Cari Data" untuk melihat informasi terkini. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi "Cek Bansos" yang tersedia untuk perangkat smartphone.
Bagi warga yang memiliki keterbatasan akses internet, pengecekan dapat dilakukan secara langsung di kantor desa atau kelurahan. Masyarakat cukup membawa identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk dibantu oleh petugas setempat.
Untuk memastikan dana sudah masuk, penerima disarankan memantau saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di ATM bank penyalur atau melalui mobile banking. Jika bantuan disalurkan lewat kantor pos, penerima perlu menunggu surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Koordinasi dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing juga sangat dianjurkan untuk mendapatkan validasi data. Hal ini penting guna memastikan proses penyaluran berjalan lancar tanpa adanya kendala administrasi kependudukan.