Kemensos Cairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap II Mulai April 2026

Kemensos Cairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap II Mulai April 2026
Foto: Ilustrasi Kemensos Cairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap II Mulai April 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial bersiap menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II untuk tahun 2026. Penyaluran bantuan ini menjadi agenda penting pada triwulan kedua guna memastikan perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera tepat sasaran.

Dikutip dari Bansos, distribusi dana bantuan direncanakan berlangsung mulai pertengahan April hingga Juni 2026. Kepastian jadwal pencairan ini sangat dinantikan publik mengingat kriteria penerima bansos yang ditetapkan pemerintah bersifat selektif demi menjaga integritas data.

Pencairan dana PKH dan BPNT untuk tahap kedua diprediksi mulai dilakukan pada minggu ketiga April atau setelah tanggal 10 April 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.

Ketidaksamaan waktu pencairan antarwilayah terjadi karena adanya proses pembaruan data penerima yang sedang berjalan. Selain itu, verifikasi administrasi dan sinkronisasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi faktor penentu kecepatan distribusi dana ke rekening masing-masing penerima.

Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan

Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi warga yang ingin mendapatkan manfaat dari program ini. Fokus utama bantuan diarahkan pada masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 dalam basis data ekonomi terbawah.

Penerima manfaat harus terdaftar secara sah di DTSEN serta memiliki NIK yang valid dan telah terverifikasi. Untuk kategori BPNT, kelompok sasaran mencakup disabilitas tunggal, lansia tunggal, keluarga dengan tanggungan lansia atau disabilitas, serta keluarga usia produktif dengan kepala keluarga di bawah 60 tahun.

Sementara itu, bansos PKH menyasar keluarga dengan komponen spesifik pada aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Hal ini meliputi ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), siswa dari jenjang SD hingga SMA, lansia di atas 60 tahun, hingga penyandang disabilitas.

Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos

Terdapat sejumlah kategori profesi dan kelompok yang secara otomatis dinyatakan tidak berhak menerima bantuan sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan tidak jatuh ke tangan pihak yang secara finansial sudah dianggap mampu atau memiliki penghasilan tetap dari negara.

Beberapa kelompok tersebut antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan dari ketiga institusi tersebut. Selain itu, pendamping sosial, guru bersertifikasi, pemilik usaha besar seperti direksi atau komisaris, dan warga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga dilarang menerima bansos.

Rincian Nominal Bantuan PKH dan BPNT

Besaran dana yang diterima oleh KPM bervariasi tergantung pada jenis program dan komponen keluarga yang dimiliki. Untuk program BPNT, setiap keluarga menerima dana sebesar Rp 200.000 per bulan yang disalurkan melalui bank Himbara atau kantor pos.

Daftar Nominal Bansos PKH Tahap II 2026 Per Kategori
Kategori PenerimaBesaran Bantuan
Rp 750.000Rp 750.000
Rp 225.000Rp 375.000
Rp 500.000Rp 600.000
Rp 600.000Rp 2.700.000

Cara Mengecek Status Kepesertaan

Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka secara mandiri melalui dua kanal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan mengisi kode captcha yang tersedia.

Metode lainnya adalah menggunakan aplikasi mobile "Cek Bansos" yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah melakukan login, pengguna cukup memasukkan NIK untuk mendapatkan informasi detail mengenai status penerimaan bantuan serta riwayat pencairan yang telah dilakukan.

Artikel terkait

Rekomendasi