Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial resmi mencairkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode April 2026. Penyaluran ini menyasar ratusan ribu warga yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Sebanyak 190.259 penerima manfaat telah ditetapkan setelah melalui proses verifikasi dan pemadanan data secara berkala. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan.
Penyaluran bantuan sosial PKD ini mencakup beberapa program strategis, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian jumlah penerima terdiri dari 153.350 orang untuk program KLJ. Sementara itu, penerima KPDJ mencapai 18.595 orang dan KAJ sebanyak 18.314 anak.
Dilansir dari Kompas, bantuan tersebut telah disalurkan pada Jumat, 24 April 2026. Mekanisme distribusi mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Terdapat sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi masyarakat untuk bisa mengakses bantuan ini. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 mengenai pemberian bantuan perlindungan sosial.
Kriteria utama mencakup kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta berdomisili sah di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk program KAJ, sasaran penerima adalah anak dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun. Sedangkan untuk KLJ, dikhususkan bagi lansia yang telah menginjak usia 60 tahun ke atas.
Penerima KPDJ merupakan penyandang disabilitas yang datanya sudah masuk dalam pendataan resmi Dinas Sosial. Terdapat pengecualian bagi pensiunan PNS, TNI, maupun Polri untuk program KLJ dan KPDJ.
Proses Verifikasi dan Akuntabilitas
Petugas Dinas Sosial bersama perangkat wilayah melakukan verifikasi lapangan secara langsung sebelum menetapkan daftar penerima. Calon penerima baru diambil dari data DTSEN pada kelompok desil terendah.
Dinas Sosial DKI Jakarta memberikan penegasan bahwa penetapan penerima dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabel. Pembaruan data terus dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai instansi terkait.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam meringankan beban ekonomi. Bansos PKD difokuskan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar warga yang paling membutuhkan secara berkelanjutan.