Pemerintah kembali menyalurkan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat yang masuk kategori kurang mampu dan rentan miskin pada tahun 2026. Penyaluran bantuan sosial ini dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Dilansir dari Bansos, penyaluran saat ini telah memasuki tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni 2026. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan pada April lalu, proses pencairan masih terus berlangsung selama Mei hingga Juni.
BPNT atau yang sering disebut Program Kartu Sembako merupakan bantuan yang diberikan melalui mekanisme akun elektronik. Dana tersebut dialokasikan bagi penerima manfaat untuk membeli kebutuhan pangan pokok di e-Warong atau agen yang bekerja sama dengan pemerintah.
Penyaluran dana bantuan pada tahun 2026 dibagi ke dalam empat tahapan besar dalam setahun. Setiap tahapannya mengover kebutuhan selama tiga bulan sekaligus bagi para penerima manfaat yang terdaftar.
| Tahap Penyaluran | Periode Bulan |
|---|---|
| Januari, Februari, Maret | April, Mei, Juni |
| Juli, Agustus, September | Oktober, November, Desember |
Mengingat tidak adanya tanggal pasti untuk pencairan, masyarakat diimbau melakukan pengecekan status secara berkala. Hal ini karena dana bantuan bisa masuk ke rekening pada pekan pertama hingga pekan terakhir setiap bulannya.
Aturan Desil Terbaru dan Nominal Bantuan
Terdapat perubahan signifikan pada aturan penerima BPNT tahun 2026 terkait pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kementerian Sosial kini membatasi penerima bantuan hanya untuk masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 4.
Kebijakan pemangkasan desil ini juga diberlakukan pada bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Sebelumnya, bantuan sosial ini dapat menjangkau masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 5.
Terkait besaran dana, setiap penerima BPNT berhak mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan. Karena sistem pencairan dilakukan per tahap (tiga bulan), maka total saldo yang masuk ke rekening mencapai Rp600.000.
Dana tersebut dikirimkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik masing-masing penerima. Selain itu, bagi sejumlah penerima dengan kondisi tertentu, penyaluran juga tetap dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Panduan Cek Penerima Melalui Website dan Aplikasi
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaannya melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah pertama adalah membuka situs tersebut dan memasukkan data wilayah sesuai domisili pada KTP.
Setelah memasukkan nomor NIK dan kode captcha yang tertera, klik tombol "Cari Data" untuk memulai proses verifikasi. Sistem akan menampilkan status "YA" pada kolom BPNT jika NIK tersebut terdaftar sebagai penerima manfaat tahun ini.
Alternatif lain untuk pengecekan adalah menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di platform penyedia aplikasi smartphone. Pengguna baru diwajibkan membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri serta mengunggah foto KTP dan swafoto.
Setelah akun terverifikasi dan berhasil login, masyarakat dapat mengakses menu profil. Di bagian tersebut akan tertera jenis bantuan yang didapatkan serta informasi anggota keluarga lain yang sudah masuk dalam database DTSEN.