Pemerintah Kota Tangerang Selatan menargetkan perbaikan sebanyak 329 unit rumah tidak layak huni sepanjang tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Program jaminan sosial ini digulirkan untuk menyediakan hunian yang sehat, aman, dan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Jumlah hunian yang diperbaiki disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia untuk tahun ini. Pemkot Tangerang Selatan mencatat bahwa total pengajuan bantuan yang masuk dari masyarakat sebenarnya melampaui angka satu ribu unit.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa penentuan penerima bantuan didasarkan pada pengajuan warga, sistem prioritas, serta tingkat kelayakan rumah.
ÔÇ£Yang diajukan sebenarnya lebih dari 1.000 unit, tetapi tahun ini kami mendapatkan pagu anggaran untuk 329 unit,ÔÇØ ujar Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan pada Selasa (19/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah proses serah terima rumah milik Tomasrulloh di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, pada Kamis (7/5/2026). Nilai bantuan perbaikan rumah pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.
ÔÇ£Awalnya Rp 71 juta, kemudian naik menjadi Rp 75 juta,ÔÇØ tutur Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan.
Dana tersebut dialokasikan untuk membangun rumah yang dilengkapi dua kamar tidur, ruang tamu, fasilitas listrik, lantai keramik, hingga pompa air. Proses pengerjaan satu unit hunian diproyeksikan selesai dalam waktu satu bulan termasuk satu minggu pembongkaran awal.
ÔÇ£Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan, serta tentunya status ekonomi keluarga yang bersangkutan,ÔÇØ papar Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan.
Mekanisme pengajuan bantuan harus melewati persetujuan ketua RT dan kelurahan. Setelah itu, berkas akan diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala Disperkimta Kota Tangerang Selatan Robby Cahyadi memaparkan bahwa penilaian kondisi bangunan bertumpu pada indikator kesehatan lingkungan dan keselamatan.
ÔÇ£Untuk rumah tidak layak huni, ada kriterianya, seperti sanitasi dan konstruksi yang membahayakan keselamatan penghuninya,ÔÇØ jelas Robby Cahyadi, Pelaksana Tugas Kepala Disperkimta Kota Tangerang Selatan.
Selain kondisi fisik bangunan, legalitas tanah menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. Pemkot Tangerang Selatan melarang pemberian bantuan untuk bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa atau tanah milik orang lain.
ÔÇ£Jangan sampai rumah yang dibangun ternyata berdiri di atas tanah milik orang lain atau bangunan liar,ÔÇØ tutur Robby Cahyadi, Pelaksana Tugas Kepala Disperkimta Kota Tangerang Selatan.
Program perbaikan rumah tidak layak huni ini merupakan agenda berkelanjutan di wilayah tersebut. Sejak program ini pertama kali digulirkan hingga tahun 2026, Pemkot Tangerang Selatan tercatat telah memperbaiki sekitar 2.800 unit rumah warga prasejahtera.