INDONESIA kembali memasuki babak baru dalam tata kelola sumber daya alam. Pemerintahan Prabowo Subianto resmi menggulirkan gagasan pembentukan badan khusus ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Tujuannya terdengar besar dan patriotik: menghentikan kebocoran devisa, memperkuat kontrol negara atas komoditas strategis, serta memastikan kekayaan alam Indonesia lebih banyak dinikmati rakyat sendiri.
Di atas kertas, gagasan ini tampak menjanjikan. Indonesia memang terlalu lama menjadi raksasa komoditas yang sering kali tidak benar-benar menikmati keuntungan terbesar dari kekayaan alamnya sendiri.
Kita adalah eksportir besar batu bara dan Crude Palm Oil (CPO), tetapi harga global ditentukan di luar negeri, jalur perdagangan dikendalikan trader internasional, dan sebagian keuntungan justru tercatat di pusat-pusat perdagangan luar negeri seperti Singapura.
Namun, seperti banyak kebijakan strategis lainnya, pembentukan BUMN Ekspor juga membawa pertanyaan besar: apakah ini akan menjadi instrumen negara untuk memperkuat kedaulatan ekonomi, atau justru melahirkan monopoli baru yang rentan rente dan inefisiensi?
Negara Masuk ke Jantung Tata Niaga Komoditas
Pertanyaan itu menjadi relevan karena pemerintah tidak sekadar ingin membentuk lembaga pendukung ekspor biasa.
Dalam draft Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN yang beredar di publik, disebutkan secara tegas bahwa komoditas strategis seperti batu bara dan kelapa sawit hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor.
Artinya, negara berencana mengambil peran dominan dalam jalur ekspor dua komoditas utama Indonesia.
Secara politik ekonomi, langkah ini menunjukkan perubahan arah yang cukup mendasar. Selama dua dekade terakhir, tata niaga ekspor Indonesia relatif bergerak dalam pendekatan pasar bebas, meskipun tetap disertai berbagai instrumen pengendalian seperti DMO, larangan ekspor sementara, hingga pungutan ekspor.
Kini pemerintah tampaknya ingin bergerak lebih jauh: bukan sekadar mengatur, tetapi ikut menjadi aktor utama dalam perdagangan komoditas strategis nasional.
Konteks munculnya kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari keresahan pemerintah terhadap praktik underinvoicing atau manipulasi harga ekspor.
Isu ini sebelumnya diangkat Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang menyebut adanya dugaan permainan harga ekspor melalui Singapura. Modusnya sebenarnya sederhana, tetapi dampaknya sangat besar terhadap penerimaan negara.
Komoditas Indonesia dijual terlebih dahulu ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga lebih rendah dari harga pasar sebenarnya.
Setelah itu, perusahaan afiliasi menjual kembali komoditas tersebut ke pasar global dengan harga normal. Selisih keuntungan akhirnya tercatat di luar negeri, bukan di Indonesia.
Dalam praktik seperti ini, Indonesia dirugikan berkali-kali. Pajak ekspor menjadi lebih kecil, royalti turun, devisa hasil ekspor tidak optimal masuk ke sistem keuangan domestik, sementara keuntungan terbesar justru dinikmati di luar negeri.
Masalah ini menjadi sangat serius karena menyangkut komoditas dengan volume ekspor raksasa seperti batu bara dan CPO. Selisih harga kecil saja dapat berarti kehilangan potensi penerimaan negara hingga triliunan rupiah.
Pemerintah bahkan menyebut potensi tambahan penerimaan dapat mencapai Rp 2.653 triliun per tahun apabila tata kelola ekspor diperbaiki dan kebocoran dapat ditekan.
Angka ini tentu masih membutuhkan pembuktian dan kalkulasi lebih rinci, tetapi cukup menggambarkan besarnya optimisme pemerintah terhadap reformasi tata niaga ekspor.
Ambisi Besar Mengendalikan Devisa
Argumentasi pemerintah sebenarnya cukup kuat. Indonesia memang memiliki posisi dominan pada sejumlah komoditas dunia.
Untuk batu bara termal dan CPO, misalnya, Indonesia adalah salah satu pemasok terbesar global. Namun, dominasi produksi itu tidak otomatis membuat Indonesia memiliki kekuatan menentukan harga.
Sebaliknya, perdagangan global justru banyak dikendalikan perusahaan trading internasional yang memiliki jaringan logistik, pembiayaan, asuransi, hingga akses pasar global lebih kuat dibanding produsen domestik.
Akibatnya, Indonesia sering hanya menjadi pemasok bahan mentah, sementara margin perdagangan terbesar dinikmati pihak lain.
BUMN Ekspor dipandang dapat menjadi instrumen untuk memotong ketergantungan tersebut. Dengan sistem ekspor yang lebih terpusat, negara diharapkan dapat mengawasi harga ekspor secara lebih ketat, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global, memastikan devisa masuk ke dalam negeri, sekaligus mengurangi ruang manipulasi harga.
Dalam perspektif pemerintah, ini bukan sekadar soal perdagangan, tetapi soal kedaulatan ekonomi.
Apalagi tekanan terhadap devisa dan rupiah beberapa waktu terakhir, membuat pemerintah semakin sensitif terhadap potensi kebocoran ekspor.
Negara membutuhkan instrumen yang mampu memastikan hasil ekspor benar-benar kembali ke sistem keuangan domestik.
Selain soal devisa, pemerintah juga tampaknya ingin menghubungkan kebijakan ini dengan agenda hilirisasi nasional.
Selama ini Indonesia terlalu sering mengekspor bahan mentah dengan nilai tambah rendah. Jika ekspor komoditas lebih terkendali, maka negara akan lebih mudah mengarahkan bahan baku ke industri domestik sehingga nilai tambah tercipta di dalam negeri.
Logika ini sebenarnya mirip dengan pendekatan hilirisasi nikel yang selama beberapa tahun terakhir menjadi kebijakan andalan pemerintah. Negara membatasi ekspor bahan mentah agar industri pengolahan tumbuh di dalam negeri.
BUMN Ekspor pada akhirnya diposisikan bukan hanya sebagai lembaga dagang, tetapi juga alat kebijakan industri nasional.
Kekhawatiran Lahirnya ÔÇ£Super BrokerÔÇØ
Namun, di balik argumentasi besar tersebut, kekhawatiran publik juga tidak kecil. Masalah utama Indonesia sering kali bukan kekurangan regulasi, melainkan lemahnya tata kelola.
Ketika kewenangan ekonomi terlalu besar dipusatkan pada satu lembaga atau kelompok tertentu, risiko rente hampir selalu muncul.
BUMN Ekspor berpotensi menjadi lembaga dengan kekuatan luar biasa besar. Jika seluruh ekspor batu bara dan CPO harus melewati satu pintu, maka lembaga tersebut akan mengendalikan akses terhadap pasar ekspor bernilai ribuan triliun rupiah.
Di titik inilah kritik mulai bermunculan. Banyak pihak khawatir badan ini justru berubah menjadi ÔÇ£super brokerÔÇØ baru yang menciptakan monopoli perdagangan negara.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sejarah Indonesia memiliki cukup banyak contoh ketika penguasaan tata niaga komoditas berujung pada monopoli, distorsi pasar, permainan izin, hingga praktik rente ekonomi.
Apalagi perdagangan komoditas global adalah sektor yang bergerak sangat cepat dan kompetitif. Pembeli internasional membutuhkan kepastian harga, fleksibilitas kontrak, serta kecepatan pengiriman.
Jika seluruh proses harus melewati birokrasi panjang, daya saing Indonesia justru bisa melemah.
Eksportir swasta juga berpotensi kehilangan fleksibilitas bisnis yang selama ini menjadi kekuatan utama mereka dalam bersaing di pasar global.
Di sisi lain, persoalan underinvoicing sebenarnya jauh lebih kompleks daripada sekadar siapa yang melakukan ekspor. Manipulasi harga biasanya melibatkan: transfer pricing, perusahaan afiliasi lintas negara, struktur kepemilikan rumit, hingga yurisdiksi pajak rendah.
Artinya, membentuk BUMN Ekspor belum tentu otomatis menyelesaikan masalah jika integrasi data ekspor masih lemah, pengawasan perpajakan tidak kuat, dan transparansi beneficial ownership tetap rendah.
Bisa saja mekanismenya berubah, tetapi praktik kebocoran tetap terjadi dalam bentuk berbeda.
Karena itu, inti persoalan sesungguhnya mungkin bukan semata perlu atau tidaknya BUMN Ekspor. Yang lebih penting adalah apakah Indonesia mampu membangun sistem tata kelola perdagangan komoditas yang transparan, terintegrasi, profesional, dan tahan terhadap intervensi kepentingan jangka pendek.
Tanpa itu, badan baru hanya akan menjadi tambahan birokrasi baru.
Namun, di tengah berbagai kritik tersebut, ada satu hal yang tidak bisa dipungkiri: pemerintah sedang mencoba menjawab persoalan lama yang selama ini jarang disentuh secara serius.
Kebocoran devisa dan manipulasi perdagangan komoditas memang menjadi masalah nyata yang merugikan negara selama bertahun-tahun.
Indonesia terlalu besar untuk terus sekadar menjadi pemasok bahan mentah murah bagi dunia. Negara membutuhkan instrumen yang mampu memastikan kekayaan alam benar-benar memberi manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Tantangannya adalah bagaimana melakukannya tanpa jatuh pada jebakan monopoli dan rente baru.
Pada akhirnya, keberhasilan BUMN Ekspor tidak akan ditentukan oleh seberapa besar kewenangannya, melainkan oleh kualitas tata kelolanya.
Jika dikelola profesional dan transparan, lembaga ini bisa menjadi instrumen penting memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Namun jika tata kelola gagal dibangun, Indonesia mungkin hanya sedang memindahkan pusat permainan dari trader internasional ke oligarki domestik versi baru.